Kasus Penipuan Emas, Satu Lagi DPO Diamankan Tim Tabur Kejagung RI
Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang emak-emak RW.
RW merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat.
Keduanya disebutkan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.
Saat diamankan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Dr, Ketut Suwedana Kamis (21/3/24), terpidana RW bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Jampidum Menerima Pelimpahan Tahap I Kasus TPPU
“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Dr, Ketut Suwedana.**
@okeline.com DPO Tersangka Penipuan Emas Batang Diamankan Tim Tabur Kejagung RI.
♬ suara asli - OkeLine
Komentar Via Facebook :