Akan Diserahkan Pada APH, Rekaman Kadis PU Rohil Janjikan Proyek Masuk Dapur Redaksi

Akan Diserahkan Pada APH, Rekaman Kadis PU Rohil Janjikan Proyek Masuk Dapur Redaksi

Pekanbaru - Dikonfirmasi ada suara percakan dalam rekaman antara seorang pengusaha dan Kadis PU Rokan Hilir, Asnar SP MSi, sampai berita ini dirilis belum juga menjawab.

Kalau taka ada aral melintang dalam waktu dekat bukti rekaman bagi-bagi proyek yang sudah diterima dapur redaksi ini akan diserahkan redaksi pada aparat penegak hukum (APH).

Dalam percapan itu orang yang diduga sebagai Asnar dan pengusaha itu membicarakan masalah pembagian jatah proyek di Kabupaten Rohil, Suara (pengusaha.red) yang memanggil Kadis ini minta untuk segera disondingkan dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Bahklan diduga untuk bergeming niat mendapatkan proyek pengusa menyebut - nyebut penyidik Polda Riau. “Saya kemarin dihubungi penyidik minta anggota yang bisa mengantarkan surat panggilan sama saksi Nyonya B,” katanya.

Suara yang mirip suara Asnar ini menjawab “jangan dulu nanti kita jumpa di Pekanbaru. Rencana Jumat petang ni saya nak ke Pekanbaru jumpa beliau?,” jawab suara mirip Asral ini.

Kalau benar terbukti dalam kasus suap Kadis PUPR Rohil bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Ancaman pasal 5 UU Tipikor .

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.juta dan paling banyak Rp 250 juta.

  • a. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  • b. Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  • (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :