PHR Desak Kejari Lebong "Bidik" BumDes Di Kecamatan Lebong Sakti

Lebong - Organisasi Panglima Hukum Rakyat (PHR) melalui juru bicaranya, M. Azis Yahya, SH, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk mengaudit keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seluruh yang ada di Kabupaten Lebong.
Pasalmnya M. Azis mendengar ada mantan oknum mantan Kepala Desa “memainkan” uang penyertaan modal BumDes di Kecamatan Lebong Sakti.
Hal itu diketahui M Azis dari pernyataan warga yang dekat dengan lingkungan Desa yang mengatakan bahwa uang penyertaan modal selama berdirinya BumDes dalam 5 tahun terakhir senilai 20 juta patut dipertanyakan.
“Kita harap Kejari Lebong mengusut kasus ini,” ujar M Azis, Kamis (16/2/23).
Pungkasnya, uang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) salah satu desa di Kecamatan Lebong Sakti tidak bisa dianggap remeh dan tentunya uang ini adalah milik rakyat yang diamanahkan kepada Presiden Jokowi untuk dimanfaatkan Kades yang ada di negara ini untuk kemajuan desa.
“Maka dari itu kami mendesak Kejari Lebong untuk mengaudit dan menyelidiki BUMDes yang ada di Kecamatan Lebong Sakti,” pungkasnya.
Konfirmasi salah satu mantan Kades Hasan Dahri namanya disebutkan narasumber menjawab bahwa di sudah mengirimkan uang kepada pengurus BumDes Toto sebanyak Rp. 2o juta.
“Kita sudah beberapa kali rapat namun ketua BumDes tidak pernah hadir. Jadi sampai saat ini kita belum tahu keuntungan maupun kerugian usaha BumDes yaitu Mebel,” katanya didampingi Plt Kades.**
Komentar Via Facebook :