Ingat!, Pembohongan Publik Itu Pidana Lho

Ingat!, Pembohongan Publik Itu Pidana Lho

Pekanbaru - Organisasi atau pembuat berita yang berlabel atau seorang pejabat memberikan keterangan pada publik yang tidak sesuai fakta selayaknya diistilahkan “pembohongan publik”.

Mengenai pembohongan publik, dalam hukum Indonesia terdapat beberapa delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan itu, yaitu antara lain:

1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946)

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “

“Barang siap itu bisa LSM, Organisasi Kepemudaan, maupun pejabat termasuk yang lain-lain?.”

2. Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“

3. Pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008.

“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian pada seseorang dipidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp, 1 milyar.”

5. Pasal 378 KUH Pidana (Penipuan)

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

6. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta.


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :