Awalnya Laporan Dugaan Penipuan, Kini Formasi Riau Pacu Cepat Lapor Dugaan Korupsi Bupati Rohil

Pekanbaru - Bupati Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan dugaan penipuan penggelapan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.
Usai media okeline.com merilis berita Laporan Polisi (LP) ke Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan kemarin itu kini banyak pihak yang berkomentar membela maupun ikut melaporkan ke beberapa aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga : Ingat!, Pembohongan Publik Itu Pidana Lho
Dalam laporannya itu seorang Pengusaha HA itu (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners dikatakan uang pelapor telah diminta beberapa orang untuk belanja oknum di Rohil,
Buntut laporan itu, DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau juga menyoroti pemberitaan yang sedang viral di beberapa media saat ini dengan terlapor adalah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar Afrizal terkait Penipuan.
“Menurut pemberitaan yang sudah beredar saat ini bermula saat HA dan Istrinya Y telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 3,2 miliar dengan janji paket proyek tahun 2022.,” kata ketua DPD LSM Gempur Riau,, Hasanul Arifin atau biasa dipanggil Bung Arif.
Selain menyorot laporan dugaan penipuan itu dia juga memiliki pandangan lain terhadap permasalahan tersebut “dengan adanya laporan polisi tersebut, berarti sudah jelas dan terang bahwa Pelapor sudah mendeklarasikan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan sebuah pekerjaan (dimaksud adalah proyek),” kata Bung Arif, Serlasa (28/3/23).
“Hal tersebut diduga sudah masuk kategori suap dalam perspektif tindak pidana korupsi. Suap yang dimaksud memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.. Jadi kita minta usut kasus lain (Tipikor) ke Krimsus Polda Riau, dalam waktu dekat kita akan melaporkan tindak pidana Korupsinya ke Polda Riau,” katanya.
Sementara itu Selasa 28 Maret 2023, Formasi Riau, tak ingin kalah cepat sehingga telah melakukan laporan secara resmi Bupati Rohil AS ke Kejati Riau terkait dugaan jual beli proyek Rp. 3,2 miliar itu.
“Benar, kami telah melaporkan Bupati Rohil AS ke Kejati Riau siang ini ke Kejati Riau. Dugaan yang kami laporkan itu yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi, Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Heri Kurnia, Sekretaris Formasi Riau pada media yang dilihat redaksi okeline.com di dalam sebuah pesan WhatsApp.
Berita sebelumnya viral dengan puluhan ribu pembaca di okeline.com “Seorang pengusaha asal warga Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau beserta Istrinya terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”.
Dikonfirmasi Bupati Rohil terkait laporan dugaan penipuan sejak media ini merilis sampai banyak pihak melaporkan Pidana lain tak menjawab.**
Komentar Via Facebook :