Kedatuan Luwu Terima Dokumen Riwayat Lahan Mangade To Magi, Siapkan Kunjungan ke Lutim
PALOPO – Dewan Adat Kedatuan Luwu menerima dokumen riwayat lahan keluarga Mangade To Magi yang selama ini dipersoalkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Setelah menerima dokumen tersebut, Kedatuan Luwu menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Datu Luwu dan menyiapkan kunjungan ke Luwu Timur dalam waktu dekat.
Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Arajangnge, Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026). Rombongan keluarga diterima Pabbicara Kedatuan Luwu Andi Esong, To Marilaleng Andi Ansar, serta dua sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.
Perwakilan keluarga menyerahkan sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan untuk ditelaah Dewan Adat, khususnya berkaitan dengan riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.
Dewan Adat menyampaikan bahwa hasil pertemuan akan segera diteruskan kepada Datu Luwu. Selain itu, direncanakan kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Luwu Timur untuk menindaklanjuti persoalan lahan tersebut.
Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mengatakan kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan. Dalam pertemuan sebelumnya, keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data, dokumen, dan kelengkapan riwayat lahan.
“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.
Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan telaah bagi Dewan Adat dalam memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang dipersoalkan.
Kedatuan Luwu Soroti Persoalan Penetapan Lokasi
Dalam pertemuan tersebut, Pabbicara Kedatuan Luwu Andi Esong turut memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berkembang di lapangan. Ia menyebut penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan merupakan persoalan utama dalam sengketa tersebut.
“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.
Menurutnya, persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Ia menyebut adanya perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.
Andi Esong merujuk dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD. Pergeseran lokasi yang disebut terjadi kemudian dinilai menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.
Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur
Persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan. Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.
Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur dan meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan. Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati, tetapi belum memberikan keputusan penghentian aktivitas.
Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.
Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan keluarga.
Melalui penyerahan dokumen kepada Kedatuan Luwu, keluarga berharap riwayat dan posisi tanah leluhur mereka dapat ditelaah lebih lanjut. Rencana kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Luwu Timur menjadi tindak lanjut yang kini dinantikan untuk melihat langsung persoalan yang berkembang di lapangan. (*)






Komentar Via Facebook :