Sengketa Lahan PT IHIP Berlanjut, MTM Surati ATR/BPN dan Minta Pengukuran Dihentikan

Sengketa Lahan PT IHIP Berlanjut, MTM Surati ATR/BPN dan Minta Pengukuran Dihentikan

LUWU TIMUR — Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) kembali menjadi sorotan. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) melalui PT Mangade To Magi Mineral menyurati Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk meminta penghentian kegiatan pengukuran lahan yang mereka klaim masih bermasalah.

Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tersebut dilayangkan pada 14 Oktober 2026. Pihak MTM menyatakan lahan yang menjadi objek pengukuran masih berada dalam penguasaan rumpun keluarga mereka dan belum diselesaikan oleh Pemkab Luwu Timur, tetapi telah disewakan kepada PT IHIP.

Langkah itu ditempuh untuk menyampaikan riwayat penguasaan lahan kepada instansi pertanahan sekaligus meminta agar keberatan keluarga dipertimbangkan sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

Menurut MTM, lahan tersebut telah dikuasai keluarga mereka secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. Mereka juga mengaku membayar pajak atas lahan tersebut melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Dalam suratnya, MTM menyatakan perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan pihak Mangade To Magi dan rumpun keluarga selaku ahli waris.

Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.

Sebelumnya, MTM Sudah Berdialog dengan Pemkab

Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan rumpun Mangade To Magi telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga meminta agar aktivitas pembersihan lahan (land clearing) oleh PT IHIP dihentikan.

Perwakilan keluarga, Arfah Syam, menyatakan pihaknya memiliki dokumen pendukung terkait penguasaan lahan. Ia juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pembersihan lahan yang menurut keterangannya telah dilakukan menggunakan alat berat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur itu belum menghasilkan keputusan penghentian kegiatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, surat kepada ATR/BPN menjadi langkah lanjutan MTM dalam meminta perhatian pemerintah dan instansi pertanahan terhadap status lahan yang dipersoalkan.

MTM Tegaskan Tidak Menolak Investasi

Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi PT IHIP di Luwu Timur. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan lebih dahulu persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur keluarga mereka.

“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.

Pihak MTM berharap riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang mereka miliki diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta penyelesaian sengketa menjadi perhatian sebelum proses pengukuran dan pemanfaatan lahan berlanjut.

Gugatan Petani Laoli Juga Berjalan

Persoalan lahan di kawasan pengembangan PT IHIP turut melibatkan kelompok warga lainnya. Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Kelompok warga melalui pendamping hukumnya mempersoalkan dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk dokumen penguasaan fisik tanah dan proses verifikasi lapangan.

Pihak Petani Laoli juga mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun terdampak penggusuran pada Agustus 2026. Klaim dan keberatan tersebut masih perlu ditempatkan sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.

Menunggu Tindak Lanjut ATR/BPN dan Pemkab

Surat MTM kepada ATR/BPN menambah daftar persoalan yang perlu diklarifikasi dalam sengketa lahan di kawasan proyek PT IHIP. Pokok persoalannya mencakup riwayat penguasaan tanah, status administrasi pertanahan, dasar penyewaan lahan oleh pemerintah daerah, serta keberatan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Kepastian mengenai status lahan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, serta penjelasan dari instansi berwenang. Tanggapan Pemkab Luwu Timur, PT IHIP, dan ATR/BPN diperlukan untuk menjelaskan dasar penyewaan, status proses pengukuran, dan tindak lanjut atas keberatan MTM.

Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan di tengah rencana pengembangan investasi di Luwu Timur. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :