Ketua PGR Sulsel Asri Tadda Soroti Parliamentary Threshold, Ingin Suara Pemilih Tak Ada yang Hilang
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Asri Tadda (Foto: IST)
MAKASSAR — Ketua DPW PGR Sulawesi Selatan Asri Tadda menyoroti kembali penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, pembahasan ambang batas seharusnya tidak hanya diarahkan pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi juga memastikan suara pemilih tetap memiliki jalur representasi politik.
PGR Sulsel berpandangan, suara sah yang diberikan masyarakat kepada partai politik semestinya tidak berakhir tanpa keterwakilan hanya karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas tertentu.
“Bagi kami, yang paling penting adalah bagaimana suara rakyat tetap terwakili. Jangan sampai suara yang sudah diberikan secara sah dalam pemilu kemudian tidak memiliki representasi karena partai yang dipilih tidak memenuhi parliamentary threshold,” kata Asri.
Persoalan Bukan Sekadar Angka
Asri mengatakan, perdebatan mengenai parliamentary threshold selama ini cenderung berkutat pada angka. Ada yang mengusulkan mempertahankan ambang batas, menurunkannya menjadi 1 persen, bahkan menghapusnya.
PGR Sulsel, kata dia, melihat persoalan tersebut dari sisi yang lebih mendasar, yakni hubungan antara suara pemilih dengan keterwakilan di parlemen.
Karena itu, PGR Sulsel menyampaikan gagasan parliamentary threshold 0 persen sebagai salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan. Dengan skema tersebut, partai politik yang memperoleh suara dan kursi tetap memiliki jalur representasi di parlemen.
“Kalau bicara ideal, kami melihat angka 0 persen sebagai pilihan yang patut dipertimbangkan. Tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem setelah itu dirancang agar parlemen tetap efektif dan tidak terlalu terfragmentasi,” ujarnya.
Penyederhanaan Lewat Fraksi
Menurut Asri, penghapusan ambang batas tidak otomatis berarti parlemen harus bekerja dengan struktur yang terlalu terfragmentasi.
PGR Sulsel menawarkan penyederhanaan melalui mekanisme fraksi. Partai politik yang memperoleh kursi tetap memiliki hak representasi, sementara partai dengan jumlah kursi tertentu dapat bergabung dengan partai lain dalam satu fraksi.
Dengan demikian, penyederhanaan dilakukan pada struktur kerja parlemen, bukan dengan menghilangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai tertentu.
“Partainya tidak perlu dibatasi. Suara rakyat tetap dihitung dan direpresentasikan. Yang bisa disederhanakan adalah konfigurasi fraksi di parlemen,” kata Asri.
Dalam gagasan tersebut, fraksi-fraksi di parlemen dapat membentuk kelompok politik yang lebih sederhana berdasarkan posisi dan kepentingan politiknya. Asri mengilustrasikan kemungkinan adanya kelompok pendukung pemerintah, kelompok oposisi, serta kelompok tengah yang menjalankan fungsi penyeimbang.
MK Minta Threshold Diubah
Perdebatan mengenai parliamentary threshold juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.
MK juga menempatkan isu penyederhanaan partai dan keterwakilan politik sebagai bagian dari pertimbangan dalam desain ambang batas parlemen.
Pada 2026, isu tersebut kembali masuk dalam pengujian di MK. Salah satu permohonan yang diajukan mempermasalahkan belum adanya batas maksimal parliamentary threshold setelah putusan MK 2024.
Menjaga Representasi Dan Efektivitas
Dalam konteks itu, Asri menilai desain sistem pemilu perlu mencari titik temu antara dua kebutuhan: menjaga keterwakilan suara pemilih dan memastikan parlemen dapat bekerja secara efektif.
Menurut dia, penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan atau mempertahankan ambang batas yang berpotensi membuat sebagian suara tidak terkonversi menjadi kursi.
“Tujuan akhirnya tetap sama, bagaimana parlemen bisa bekerja efektif tetapi pada saat yang sama tidak mengorbankan suara rakyat. Karena mandat politik itu datang dari pemilih,” ujarnya.
Asri menambahkan, gagasan PGR Sulsel tersebut terbuka untuk didiskusikan dalam proses penyusunan desain sistem pemilu berikutnya.
Bagi PGR Sulsel, pembahasan parliamentary threshold bukan semata persoalan apakah angkanya 0 persen, 1 persen, atau 4 persen. Yang lebih penting adalah memastikan setiap suara pemilih mendapatkan tempat dalam sistem representasi politik, sementara mekanisme kerja parlemen tetap dapat disederhanakan melalui pengaturan fraksi. (*)







Komentar Via Facebook :