Petani Laoli hingga Loeha Raya Bersatu di Hari Tani, DPRD Luwu Timur Didesak Bentuk Pansus

Petani Laoli hingga Loeha Raya Bersatu di Hari Tani, DPRD Luwu Timur Didesak Bentuk Pansus

LUWU TIMUR — Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2026), menjadi momentum konsolidasi berbagai kelompok petani yang menghadapi persoalan agraria di wilayah tersebut.

Petani Laoli, petani Loeha Raya, Mantadulu, Mangkutana, hingga sejumlah kelompok tani lainnya bergabung dalam aksi Aliansi Tani Luwu Timur yang mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur.

Mereka membawa isu yang beragam, mulai dari konflik lahan, aktivitas pertambangan dan perkebunan, penguasaan ruang, hingga perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat tani.

Namun, dari berbagai persoalan tersebut, satu tuntutan kemudian mengemuka di gedung DPRD Luwu Timur: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai berbagai konflik agraria di daerah itu.

Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat, antara lain Petani Laoli, Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat (JAKAM), LBH Makassar, Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKLM-TI), Aliansi Petani Mantadulu dan Petani Mangkutana.

Dari Laoli hingga Loeha Raya

Massa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Pendidikan Malili untuk melakukan konsolidasi dan orasi. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Luwu Timur.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa menunjukkan persoalan yang mereka bawa. Di antaranya bertuliskan, “Tanah rakyat bukan untuk korporasi, hentikan penggusuran, selesaikan konflik agraria Luwu Timur” serta “Petani Laoli melawan PSN”.

Ada pula seruan agar aktivitas di atas tanah petani Laoli dihentikan dan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi petani Laoli, persoalan lahan menjadi salah satu isu utama yang mereka perjuangkan. Sementara petani Loeha Raya datang membawa persoalan lain. Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengatakan pihaknya ingin menyampaikan secara langsung kondisi petani Loeha Raya kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pemanggilan sejumlah petani oleh Gakkum Kehutanan berkaitan dengan dugaan perambahan hutan.

“Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami,” ujar Ali Kamri.

Ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan narasi mengenai kondisi Loeha Raya, tetapi juga melihat langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Menurutnya, Loeha Raya memiliki potensi besar sebagai salah satu wilayah penghasil lada.

Bupati Tak Ada di Tempat

Setibanya di Kantor Bupati Luwu Timur, massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Irwan Bachri Syam dan jajaran pemerintah daerah.

Namun, Bupati dan Wakil Bupati Puspawati Husler tidak berada di tempat.

Ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut memicu kekecewaan massa yang sejak awal berharap dapat menyampaikan persoalan mereka secara langsung.

Situasi di depan Kantor Bupati sempat memanas. Massa kemudian ditemui Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said.

Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat Satpol PP, perwakilan massa diperbolehkan masuk ke halaman kantor dan dialog kemudian berlangsung di ruang lobi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan petani menyampaikan berbagai persoalan agraria yang mereka hadapi.

Soroti 67 Perusahaan Pertambangan

Salah satu isu yang mencuat adalah luas konsesi pertambangan di Luwu Timur. Perwakilan KPA, Adam, menyebut terdapat 67 perusahaan pertambangan yang memperoleh konsesi di Kabupaten Luwu Timur dengan total luasan sekitar 137.726 hektare.

Menurut data yang disampaikan dalam forum tersebut, luasan itu terdiri atas IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK sekitar 77.426 hektare dan WIUP sekitar 1.165 hektare.

Aliansi menilai besarnya luasan konsesi tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan keberadaan wilayah pertanian dan ruang hidup masyarakat.

Mereka kemudian meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan dan perkebunan yang berada di wilayah sumber penghidupan masyarakat tani.

Massa juga mendesak adanya moratorium pemberian maupun perpanjangan izin yang dinilai berpotensi memperbesar konflik agraria.

Pertanyakan Tata Ruang

KPA juga menyoroti kesesuaian aktivitas pertambangan dengan tata ruang Kabupaten Luwu Timur. Adam merujuk pada Perda RTRW Luwu Timur dan mempertanyakan alokasi ruang untuk pertambangan mineral dan logam yang disebut sekitar 2.174 hektare.

Menurutnya, angka tersebut perlu dibandingkan dengan luasan izin pertambangan yang saat ini berada di wilayah Luwu Timur. Ia juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan aturan tata ruang yang telah ditetapkan sendiri melalui perda.

Bagi Aliansi Tani Luwu Timur, persoalan tata ruang tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria karena penggunaan ruang akan menentukan keberlanjutan lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Laoli, Mantadulu hingga Eks Sindoka

Selain Laoli dan Loeha Raya, sejumlah persoalan agraria lainnya turut dibawa dalam aksi.

Massa menyoroti konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di lokasi tersebut selama proses hukum berjalan.

Persoalan lain yang disampaikan mencakup kasus eks Sindoka, PTPN Mantadulu, Blok Tanamalia serta kondisi petani di sejumlah wilayah lainnya.

Keragaman persoalan tersebut menjadi alasan bagi massa untuk mendorong DPRD membentuk Pansus agar berbagai konflik agraria dapat dibahas secara lebih sistematis dan melibatkan pihak-pihak terkait.

DPRD Didesak Bentuk Pansus

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Luwu Timur. Di sana mereka diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa Sueharjo.

Pertemuan berlangsung di ruang aspirasi DPRD. Dalam dialog tersebut, perwakilan petani meminta DPRD tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi mengambil langkah kelembagaan melalui pembentukan Pansus Konflik Agraria.

Adam dari KPA meminta kepastian langsung kepada pimpinan DPRD.

“Saya mau bertanya, beranikah DPRD membentuk Pansus, berani atau tidak?” tegas Adam.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa menyatakan DPRD siap membentuk Pansus sepanjang data dan persoalan yang disampaikan dapat dilengkapi serta diperjelas.

Ketua DPRD Ober Datte juga meminta Aliansi Tani Luwu Timur menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi bahan kajian DPRD.

Pernyataan pimpinan DPRD tersebut disambut tepuk tangan massa. Bagi petani, Pansus diharapkan dapat menjadi mekanisme resmi untuk mengurai berbagai persoalan agraria, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendalami konflik yang selama ini mereka persoalkan.

Tujuh Tuntutan Petani

Dalam aksi tersebut, Aliansi Tani Luwu Timur menyampaikan tujuh tuntutan utama.

Pertama, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan dan perkebunan yang berada di wilayah sumber penghidupan masyarakat tani.

Kedua, meminta pencabutan izin pertambangan dan perkebunan yang terbukti berada di atas atau mengancam wilayah pertanian, ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Ketiga, menolak pengambilalihan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi, pertambangan maupun perkebunan.

Keempat, meminta pemerintah menghentikan tindakan yang berpotensi menyebabkan kehilangan tanah dan sumber penghidupan petani tanpa penyelesaian agraria yang adil.

Kelima, meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai konsesi, perizinan dan penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.

Keenam, mendorong penyelesaian konflik agraria secara transparan, partisipatif dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Ketujuh, meminta jaminan perlindungan bagi petani dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupannya.

Hari Tani yang Berubah Jadi Ruang Konsolidasi

Aksi Hari Tani Nasional di Luwu Timur memperlihatkan bagaimana berbagai persoalan agraria yang berbeda di sejumlah wilayah bertemu dalam satu ruang perjuangan.

Petani Laoli membawa persoalan lahan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri dan PSN. Petani Loeha Raya membawa persoalan yang berkaitan dengan pemanggilan Gakkum Kehutanan. Sementara kelompok petani lainnya membawa persoalan pertambangan, perkebunan, tata ruang dan penguasaan lahan.

Benang merahnya adalah tuntutan agar pemerintah hadir dalam penyelesaian konflik dan memastikan ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat tidak terpinggirkan.

Kini, perhatian beralih ke DPRD Luwu Timur. Pimpinan DPRD telah meminta data dan dokumen sebagai bahan kajian untuk menindaklanjuti dorongan pembentukan Pansus.

Bagi para petani, langkah tersebut akan menjadi ujian berikutnya: apakah berbagai konflik agraria yang selama ini mereka bawa ke ruang publik dapat berlanjut menjadi pembahasan kelembagaan dan menghasilkan penyelesaian yang konkret. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :