HMPLT Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Anggaran dan Konflik Agraria di Lutim
Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (7/5/2026).
MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pergeseran APBD Kabupaten Luwu Timur serta persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel sebelum massa bergerak menuju Polda Sulsel untuk menyampaikan tuntutan lanjutan.
Jenderal Lapangan HMPLT, Muh Akbar, mengatakan demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat di Luwu Timur.
Menurutnya, dugaan pergeseran anggaran daerah tanpa mekanisme resmi menjadi salah satu persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
HMPLT meminta Polda Sulsel melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pergeseran APBD yang disebut tidak melalui pembahasan resmi Badan Anggaran (Banggar).
Mahasiswa menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“APBD adalah amanah rakyat sehingga pengelolaannya harus sesuai mekanisme dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ujar Akbar dalam orasinya.
Selain meminta penyelidikan terkait anggaran daerah, HMPLT juga menyoroti persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli yang belakangan menjadi perhatian publik.
Mahasiswa menilai konflik agraria tersebut perlu ditangani secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
HMPLT meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap proses penggusuran serta memastikan seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Akbar menilai pendekatan represif tanpa penyelesaian substansi persoalan hanya akan memperbesar konflik di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan keadilan bagi warga. Persoalan tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang mengabaikan hak masyarakat,” katanya.
Dalam aksi di Kejati Sulsel, HMPLT juga kembali mendesak penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP.
Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menutup aksinya, HMPLT menegaskan akan terus mengawal berbagai isu yang dianggap merugikan masyarakat Luwu Timur, termasuk persoalan tata kelola anggaran, dugaan korupsi, dan konflik agraria di daerah tersebut. (*)







Komentar Via Facebook :