Polres Rohil Cetak Sejarah: 79,98 Kg Sabu Diamankan dari Kurir Residivis
Polres Rohil saat menggelar Konfrensi Pers Pengungkapan kasus Narkotika Sabu sabu seberat 80 kg gram dari tersangka Kurir Residivis
Rokan Hilir — Pengungkapan besar narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram oleh Polres Rokan Hilir membuat publik terperangah. Setelah empat hari Pengungkapan ini viral di medsos dan media lokal , Fakta semakin mencengangkan setelah terkuak bahwa sang kurir hanya menerima Rp1,5 juta rupiah dari janji upah Rp100 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Pekan Baru .
Konferensi pers yang digelar Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, yang dihadiri oleh awak media dari online cetak dan electronik dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Kasat Narkoba AKP Sodikin S.H .MH serta jajaran utama Polres Rohil.
Kapolres menerangkan, ' Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada 27 November 2025 yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan diduga terkait peredaran narkoba di Bagansiapiapi. Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil kemudian melakukan pengintaian intensif." Terang Kapolres .
" Puncaknya terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan melihat mobil Daihatsu Sigra hitam melaju dengan kecepatan tak biasa di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Gerak-gerik kendaraan itu memicu kecurigaan kuat." Kata AKBP Isa Imam
"Saat hendak diberhentikan, pengemudi justru tancap gas. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Mobil tersangka berupaya kabur dengan manuver berbahaya, mengarah ke Jalan Adhyaksa II.
Demi mencegah tersangka meloloskan diri dan membahayakan warga, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Salah satu mobil opsnal menabrak sisi depan kendaraan tersangka, membuat mobil itu peot dan berhenti tepat di samping Kantor Kemenag Rohil." Tegasnya.
Begitu kendaraan terkunci, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pengemudi.Pengemudi yang ditangkap adalah TJ Bin Ponirin alias Mas Tri (41), seorang residivis narkoba yang kembali beraksi sebagai kurir atau “becak darat”.paparnya .
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut menemukan barang bukti , 5 kardus besar berisi, 80 bungkus plastik teh Cina hijau, total berat 79.989,9 gram sabu.
turut diamankan: 3 unit handphone, uang tunai Rp1.250.000, dompet ,satu unit mobil Sigra,
Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba, Jelasnya .
Dalam keterangan pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil paket itu dari dua pria misterius di pelabuhan yang menggunakan kapal nelayan. Keduanya diduga bagian dari jaringan besar dan saat ini dalam pengejaran. Kuat dugaan barang haram ini dari negeri tetangga Malaysia ." Jelasnya .
Upah Rp 100 Juta ,Baru Cair Rp 1,5 Juta Rupiah .
Pengakuan tersangka semakin menegaskan modus jaringan. Ia dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru, namun baru ditransfer Rp1,5 juta sebelum berangkat.
Kapolres menilai hal ini sebagai pola yang sering digunakan sindikat untuk memanfaatkan residivis sebagai kurir berisiko tinggi." Terangnya .
Kapolres : Pengungkapan Ini Paling Spektakuler di Polres Rohil .
“Pengungkapan sabu hampir 80 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Ada indikasi kuat jaringan besar mencoba masuk lewat jalur laut di wilayah pesisir,” tegas Kapolres.
Barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau paling ringan 20 tahun , " Ungkap AKBP Isa Imam .
Hingga konferensi pers berakhir pada pukul 16.00 WIB, seluruh kegiatan berjalan aman. Polres Rohil menegaskan bahwa kasus tidak berhenti pada penangkapan kurir.
“Jaringan yang lebih besar sedang kami buru. Kami pastikan tidak ada celah bagi penyelundup narkoba di wilayah hukum Rohil,” Tutupnya .







Komentar Via Facebook :