Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Negara Mencuat di Sungai Pinang, SKGR Terbit 2024 -2025
Foto : SKGR yang di terbitkan Penghulu Sungai Pinang dsn Plang Foto Kehutanan .
Rokan Hilir – Praktik jual beli dan alih fungsi lahan di kawasan hutan negara diduga kian marak terjadi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dugaan keterlibatan oknum aparatur kepenghuluan dalam penerbitan surat tanah di kawasan hutan pun mencuat ke ruang publik.
Fakta di lapangan menunjukkan, penerbitan Surat Keterangan Ganti Kepemilikan (SKGR) untuk lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara masih terus berlangsung hingga dua tahun terakhir. Padahal, secara hukum, kepala desa atau penghulu tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Dugaan tersebut mengarah pada Penghulu Sungai Pinang, Hidayattulah, yang disebut-sebut telah menerbitkan puluhan bahkan ratusan SKGR untuk lahan yang belakangan diketahui berada dalam kawasan hutan negara.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Lintas Kubu Kilometer 25 hingga 29, yang berdasarkan hasil pemetaan dan pemasangan plang oleh Tim Patroli Kawasan Hutan UPT KPH Bagansiapiapi, dinyatakan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Di lokasi tersebut telah terpasang plang bertuliskan “Kawasan Hutan Negara.”
Hasil investigasi tim media juga mengungkap bahwa SKGR-SKGR yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Sungai Pinang tercatat dikeluarkan pada rentang waktu tahun 2024 hingga 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa penerbitan surat tanah tersebut merupakan peristiwa aktual dan masih berlangsung, bukan kasus lama.
Seorang warga setempat berinisial Tal membenarkan adanya praktik penjualan lahan kawasan hutan dan penerbitan surat tanah oleh pihak kepenghuluan. Ia bahkan memperlihatkan puluhan lembar SKGR yang diklaim diterbitkan oleh Penghulu Sungai Pinang.
“Penghulu berani menerbitkan SKGR di kawasan hutan negara. Luas lahan yang dijual tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai ratusan hektare,” ujar Tal.
Dikonfirmasi terpisah, Penghulu Sungai Pinang Hidayattulah membenarkan adanya penerbitan surat-surat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa SKGR yang dikeluarkannya berdasarkan surat dasar dari warga.
“Benar, ada surat yang saya keluarkan. Tapi itu karena ada surat dasar dari masyarakat. Menurut data yang kami miliki, lahan itu pada tahun 2014 merupakan lahan Gapoktan dengan luas sekitar 800 x 2.000 meter,” jelas Hidayattulah.
Ia menambahkan, surat yang diterbitkan pihak kepenghuluan bukanlah surat penguasaan lahan baru, melainkan surat transaksi jual beli antarwarga.
“Surat yang saya terbitkan itu adalah surat transaksi jual beli dari anggota Gapoktan ke orang lain,” ujarnya.
Terkait status lahan yang kini dinyatakan masuk kawasan hutan negara, Hidayattulah mengaku pihak kepenghuluan baru mengetahui setelah adanya turun tim dari KPH.
“Kalau soal lahan itu masuk kawasan hutan negara, kami mengetahuinya setelah ada tim dari KPH,” tambahnya.
Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas penguasaan, pemanfaatan, atau penerbitan dokumen atas kawasan hutan negara tetap mensyaratkan izin dari otoritas berwenang.
Jika penerbitan SKGR tersebut dilakukan tanpa kewenangan hukum dan menyebabkan penguasaan kawasan hutan negara oleh pihak tertentu, maka berpotensi dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, praktik tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**







Komentar Via Facebook :