Diduga Ketakutan IPAL Diteliti, Mahasiswa Unilak Terhadang PT NSP Meranti "Foto Bukti Limbah di HP Saya Lenyap"

Diduga Ketakutan IPAL Diteliti, Mahasiswa Unilak Terhadang PT NSP Meranti "Foto Bukti Limbah di HP Saya Lenyap"

Meranti - Menejer PT Nasional Sago Prima (NSP), Budi, belum menjawab terkait dugaan penghadangan kegiatan penelitian akademik oleh seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, beberapa waktu lalu.

Apen kepada awak media menjelaskan penelitiannya berfokus pada pengelolaan limbah industri sagu, meliputi limbah padat berupa kulit sagu (oyong) dan limbah cair yang diduga dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) oleh PT. NSP Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kab. Meranti, Riau.

Epen, sangat menyesalkan penghalangan studi nya ini, beliau padahal sebelumnya telah telah menempuh prosedur administratif sebelum turun lapangan, termasuk membawa surat pengantar dari kampus, rekomendasi pemerintah daerah, serta izin awal dari perusahaan.

“Awalnya sih saya telah diizinkan masuk dan melakukan observasi. Surat rekomendasi fakultas dan pemerintah daerah sudah saya serahkan,” ujarnya.

“Namun, saat hendak mengakses ke lokasi IPAL untuk meneliti limbah cair,” ulasnya.
Apen mengaku tidak diperkenankan masuk oleh pendamping perusahaan. Ia diminta kembali ke kantor perusahaan guna melengkapi prosedur tambahan.

“Di kantor perusahaan saya menunggu hampir dua jam sebelum bertemu sekitar tujuh perwakilan perusahaan. Pertemuan itu lebih menyerupai pemeriksaan (BAP polisi) dibanding pendampingan penelitian. Perdebatan disebut terjadi terkait keharusan rekomendasi dari bagian humas perusahaan,” jelas Epen.

Saat diinterogasi itu, Epen dalam kondisi kelelahan, Apen mengaku sempat pingsan dan dibawa ke klinik perusahaan. Saat itu pihak perusahaan berdalih diminta membuka PIN telepon genggam Epen, “dengan alasan untuk menghubungi keluarganya”.

“Setelah ponsel dikembalikan, foto, rekaman perjalanan penelitian, dan catatan lapangan saya hilang, ini yang menjadi pertanyaan?,” kata Apen.

Sebelumnya dikabarkan, staf PT NSP bernama Elfis Hamdani melalui pesan WhatsApp menyampaikan perusahaan membuka ruang diskusi dengan Apen Taruna di Selatpanjang.
Sementara perwakilan perusahaan lainnya, Budi, juga menyatakan akan memberikan klarifikasi kepada media pada Sabtu hari ini, namun sampai berita ini dirilis Budi tak kunjung menjawab hingga Minggu (22/2/26).

Diketahui, penelitian mahasiswa merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan kebebasan akademik.

Hak tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Banyak pihak meminta Polres meranti melalui Intelnya untuk melakukan penyelidikan terkait limbah PT NSP, agar proses hukum terkait limbah ini diteruskan kemeja hijau.**


Komentar Via Facebook :