Dugaan Proyek Fiktif PJUTS Kampar Terkesan Dibagi - bagi "Jaksa Kita Ingatkan Membersihkan Parasit Negara"
Kampar - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Provinsi Riau, Hasanul Arifin, kembali mengingatkan Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, menyelidiki indikasi manipulasi pengerjaan atau dugaan Korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kampar.
Salah satu nya proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJUTS) Dinas Perhubungan Kampar anggaran APBD Kampar tahun 2022 tahun senilai RP 1,8 M dan tahun 2023 hampir RP 4 M dimana proyek ini baru dikerjakan tahun 2024.
“Kita meminta Kejaksaan melakukan tugasnya demi mendukung program Presiden negara ini bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Hasanul Arifin, Rabu (18/1/26).
Sebelumnya sekira jam 11.00 Wib, Rabu (15/1/25) lalu Gempur juga melakukan investigasi menuju ke Kampar dari Kota Pekanbaru.
Maksud dan tujuan nya adalah mengklarifikasi terkait proyek kontrak lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS),yang sarat dengan dugaan permainan kotor alias proyek cuan yang mana terindikasi manipulasi proyek ini secara terstruktur dan masif di Dinas Perhubungan Kampar.
Bahkan kata Hasanul Arifin selain ada dugaaan permainan manipulasi proyek juga terpantau ada beberapa pemasangan lampu jalan tenaga surya ini fiktif, “proyek ada namun fisik taka ada”.
Kalau dihitung proyek kerjasama dengan oknum anggota DPRD Kampar dengan dibalut istilah aspirasi dewan itu, terindikasi bahkan terang-terangan ada sejumlah “fee” dalam nilai kontrak dari penunjukan langsung (PL) tersebut kepada oknum di Dinas Perhubungan Kampar. “sementara fee dewan bagi hasil keuntungan proyek”.
“Proyek ini bukan tahun ini saja, itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu, misalkan pada tahun 2022 saja APBD itu disalurkan kepada proyek ini senilai Rp. 1,8 milar dan 2023 hampir Rp 4 miliar, “nilainya cukup fantastis bukan,” katanya.d
“Di Bangkinang tim langsung menuju ke kantor Dinas Perhubungan Kampar untuk mengklarifikasi temuan dugaan fiktif pemasangan lampu jalan yang dilaksanakan oleh kaki tangan anggota DPRD Kampar, Ali Sobirin, S.Ag,” sambungnya.
“Alhamdulillah karena susah konfirmasi kepada Kepala Dinas kita jumpa dengan PPTK bernama Desi,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Desi selaku PPTK terkesan mengelak dan buang badan, “rekanan pelaksana pekerjaan itu adalah arahan Anggota Dewan yang(aspirasi dewan), Ali Sobirin dari partai PKS kami hanya melaksanakan, tak mungkin fiktif sebab sudah dipasang?,” kata Desi kepada tim LSM Gempur.
Proyek itu jelas Hasanul Arifin, dikerjakan sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun sampai 28 Desember 2024 fisiknya tidak ada, jelas kalau proyek ada fisik tak ada maka itu bukan lagi diduga fiktif, “namun itu jelas fiktif,” katanya.
Ternyata pengakuan warga setempat proyek itu dipasang 31 Desember 2024, namun disayangkan pemasangan ini setelah Hasanul Arifin konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kampar 28 Desember 2024 sebelumnya fisik lampu jalan tersebut tidak ada.
“Nah disinilah kita duga pencurian uang rakyat terstruktur dan masif, artinya mereka bekerjasama dengan pihak lain,” katanya.
“Sesuai UU memperkaya diri maupun orang lain maka ini dikategorikan Korupsi, oknum - oknum ini saya kategorikan parasit negara harus dibersihkan,” pungkasnya.**






Komentar Via Facebook :