Dana Hibah KONI Kota Pekanbaru Diduga Mengalir Kepada Oknum APH, "Diaerah Lain Sudah Pada Masuk Penjara"
Pekanbaru - Seyogyanya nilai-nilai kejujuran dan sportifitas dunia olahraga kita harus tetap terlihat dan terawat dengan baik. namun sangat kita sesali pesona dunia olahraga itu saat ini telah ternoda oleh sekelompok oknum tak bermoral dan serakah.
DPD alasan LSM Gempur Riau sudah sejak lama mencium aroma busuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kuning Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD pemerintah kota Pekanbaru senilai 2,4 miliar tersebut diberikan oleh pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pemuda dan Olahraga untuk tujuan pembinaan olahraga di Kota Bertuah ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru dan masyarakat tentunya sangatlah menyayangkan jika anggaran yang dikumpulkan dari pajak masyarakat itu disalahgunakan.
“Kami menduga adanya indikasi penyimpangan belanja yang tidak sesuai dengan proposal permohonan yang diajukan dugaan adanya belanja di luar kewajaran seperti belanja sewa kendaraan operasional yang tujuan dan target yang akan dicapai dari besaran Nilainya sangat tidak masuk akal jika tanpa belanja sewa kendaraan operasional tersebut Apakah pembinaan dan prestasi atlet tidak dapat dicapai,” kata hasanul Arifin selaku LSM Gempur Riau, Jumat (16/1/26).
Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah yang sejatinya untuk pembinaan olahraga itu juga ikut digerogoti untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, demikian kritik Hasanul Arifin.
“Namun saya bangga dan apresiasi pada SDM lembaga kepolisian dan kejaksaan yang peduli masa depan bangsa ini,dimana dengan semangat patriotnya melakukan penyelamatan keuangan negara dari oknum yang doyan menggerogoti anggaran terlebih anggaran untuk pembinaan olahraga,” katanya.
Dalam tahun 2025 lalu kepolisian maupun kejaksaan di daerah bergerak cepat merespon laporan masyarakat.diketahui Kejari solo menyita Rp 320jt dan periksa 30 saksi atas dugaan korupsi dana hibah koni kota solo TA 2021-2024. Begitu juga penyidik subdit III Tipikor polda Bangka Belitung juga menyita uang sebesar Rp 119 JT sebagai barang bukti atas dugaan korupsi hibah koni Bangka barat TA 2020-2024.dan ada juga Kejari Lampung Tengah.
Tidak terkecuali kota Pekanbaru di tengah defisit anggaran pemerintah kota Pekanbaru dalam beberapa tahun belakangan ini dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah koni Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2023 2024 dan 2025 kerap diperbincangkan oleh publik bahkan unjuk rasa serta laporan dugaan korupsi kepada kajari kota Pekanbaru dan Kejati Riau telah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang prihatin terhadap keuangan daerah serta perkembangan dunia olahraga di kota Pekanbaru namun entah apa sebab dan kenapa pengusutan kasus tersebut mandek di tengah jalan dan hingga kini dugaan korupsi tersebut tak terdengar lagi oleh publik.**






Komentar Via Facebook :