Laporan Dugaan Tipu - tipu Dana Hibah KONi Kota Pekanbaru Diabaikan, Apakah Adhyaksa Keciprat?

Laporan Dugaan Tipu - tipu Dana Hibah KONi Kota Pekanbaru Diabaikan, Apakah Adhyaksa Keciprat?

Pekanbaru - Perlu diketahui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah bantuan keuangan dari pemerintah (pusat atau daerah) atau pihak lain yang diberikan kepada KONI untuk membiayai kegiatan pembinaan olahraga, operasional, dan prestasi atlet dan  bukan untuk honor pengurus atau tujuan pribadi, yang penggunaannya harus spesifik dan dipertanggungjawabkan.

Dana ini adalah suntikan dana dari pemerintah untuk membantu KONI menjalankan tugasnya dalam memajukan olahraga di daerah masing - masing.

Dalam aturan penggunaan dana KONI tersebut “tidak boleh digunakan untuk honorarium pengurus atau pegawai KONI. Hibah itu bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, artinya pemerintah tidak wajib memberikannya setiap tahun secara terus-menerus.

Untuk pengawasan dana hibah ini “biasanya diawasi ketat karena melibatkan uang negara, sehingga seringkali menjadi objek pemeriksaan atau penyelidikan jika terjadi dugaan penyalahgunaan.

Namun sangat disayangkan pemeriksaan atau penyelidikan dalam dugaan penyalahgunaan tidak menyentuh kepada pengurus KONI Kota Pekanbaru, diduga dana ini digunakan untuk kepentingan oknum aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru.

Seperti yang terungkap dari cara penggunaan oleh Ketua KONI Muhammad Yasir yang mana diduga dia menggunakan dana hibah KONI untuk melancarkan dalam pencalonannya sebagai ketua KONI serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.

“Jumlah yang cukup besar yang dibelanjakan oleh oknum Pemko Pekanbaru inisial JM. Dana KONI ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan rekomendasi kepada APH,” kata sumber yang bisa dipercaya, Rabu (24/12/25).

Kata sumber ini dana hibah KONI Kota Pekanbaru, diduga dibayarkan kepada orang yang tidak ada kaitannya  dengan olahraga nilainya hingga ratusan juta rupiah. 

“Diduga lebih dari satu miliar atau setengahnya menguap ke kantong sejumlah orang dan organisasi yang tidak berkaitan dengan olahraga. Ini berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 2,4 milyar,” katanya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Kejari Sidrap dalam mengungkap korupsi dana hibah KONI oleh DPD LSM Gempur Riau minta komitmen Kejari Pekanbaru untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 secara profesional demi penegakan hukum dan pengembalian keuangan negara/daerah.

Oknum KONI Pekanbaru diduga telah melakukan ;

  • Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
  • Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
  • Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan pengembangan olahraga.

“Terkait pertanggungjawaban dan hibah dana KONI Kota Pekanbaru ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua KONI sendiri dikonfirmasi memilih diam.**


Komentar Via Facebook :