Kasus Dugaan Mufakat Jahat Rp. 14, 6 M Pembelian Alkes MOT RSUD Terindikasi Akan Masuk Angin
Dumai - Sehingga, pihak Kejaksaan Negeri Dumai hingga saat ini dikabarkan telah memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan wawancara untuk kebutuhan penyidikan dalam dugaan Mark Up anggaran pengadaan MOT atau seperangkat alat bedah (Alkes) di RSUD Dumai yang ditenderkan sebanyak dua kali tahun 2024.
Pelaksanaan dua paket pengadaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran bedah MOT (Modular Operating Theatre) tahun anggaran 2024 itu nilainya pertama Rp. 14,8 miliar merupakan alat diletakkan dalam ruangan besar dan Rp. 4,8 miliar dalam ruangan kecil.
Menurut sumber dari pengusaha Alkes “harga dari nilai Rp. 19,6 miliar tersebut hanya seharga paling banyak Rp. 3 M itupun produk Jerman.
Dari berita media ini perkara dugaan penyelewengan pengadaan proyek aksesoris alat bedah mulai diproses, bahkan pemanggilan saksi dimulai dari pelapor dan saksi menyaksikan penyerahan uang hingga sejumlah pejabat di lingkungan RSUD Dumai kabarnya sudah dimintai keterangan. Baik level tertinggi sampai ke tingkat yang paling rendah pun tak luput dimintai keterangan.
Bahkan pemanggilan bukan saja dari pihak rumah sakit dikabarkan menginformasikan pemasok dan pemenang tender juga ikut dimintai keterangan.
“Pertanyaannya ketika dua kali kami klarifikasi kepada penyidik bernama Fery dia tak menjawab. Dugaan penyelewengan pengadaan Alkes tersebut akan berhenti di tengah jalan. Mungkinkah kasus ini sudah masuk angin?,” kata Ketua DPW LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (Mitra) Prov Riau, Martinus Z, SH, Selasa (11/11/25).
Kecurigaan Martin setelah dia mendapat informasi dari orang seputaran Walikota Dumai, “bahwa orang dekat terlapor sudah “silaturahmi” dengan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Dumai beberapa waktu lalu.
“Saya mengingatkan pihak penegak hukum di Dumai jangan main - main dalam melakukan penindakan Korupsi Alkes yang merugikan negara hampir Rp. 11 miliar tersebut, ingat laporan kami juga diteruskan Ke Kejagung dan KPK,” katanya.
Kecurigaan publik bertambah ketika media ini konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H. Selasa (11/11/25) siang tak menjawab.
Dari Dumai sendiri Ketua Transparansi Anggaran Kota Dumai, kepada media mengaku “beredar kabar, ada dugaan dari kelompok tertentu berupaya menghentikan perkara dengan cara menabur "Dolar Singapura," kepada oknum penegak hukum," kata Fatahudin.
Walikota Dumai Paisal sendiri dikonfirmasi malah memblokir Hp redaksi, bahkan anehnya seperti kompak Bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini juga dikonfirmasi memblokir dua pesan WhatsApp redaksi Tim Jurnalis Metro Group.
Dugaan Mufakat Jahat Proyek Alkes RSUD Dumai Rugikan Negara Sekira Rp. 14,6 Miliar
Ketua DPW LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (Mitra) Prov Riau, Martinus Zebua, SH, mengaku “dalam waktu dekat bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini, akan dipanggil untuk menjelaskan kasus fee yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak belanja alkes RSUD Dumai”.
“Pihak Kejati sudah menelpon saya memberitahukan perkembangan dua laporan LSM Mitra Riau dan telah selesai di telaah. Maka saya selaku pelapor akan dipanggil kembali untuk menyerahkan bukti - lengkap pembagian fee pejabat RSUD Dumai,” kata Ketua LSM Mitra Riau, Martin Zebua, SH, Minggu (7/9/25) lalu.
Ketika ditanya apakah terlapor atau pihak yang dilaporkan termasuk orang yang mengaku Kader PDIP Riau, yang sebelumnya juga terciduk oleh beberapa rekan Hanif menerima aliran dana itu akan dipanggil?.
Martin Zebua menjawab, “yang pasti yang akan dipanggil lebih awal beliau (Pramono) sebab awal kasus ini terungkap dari peran beliau yang mengaku bisa memenjarakan dan mencopot jabatan Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi alias Ridho kepada Hanif,” kata Martin.
“Sehingga dugaan manipulasi anggaran pembelian alat kesehatan dengan fee sebesar Rp. 8,4 miliar dari nilai proyek Rp. 14, 8 Miliar terbongkar,” ulas Martin.
Pramono sendiri disebutkan sebagai mediator pengamanan uang hasil bagi - bagi fee pembelian alkes RSUD Dumai (pemufakatan jahat anggaran pengadaan alat kesehatan).
“Pramono itu membawa nama Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian untuk meyakinkan Hanif yang sedang dikejar Ridho karena memberikan fee proyek dengan cek kosong senilai 7 miliar,” kata Martin Zebua, SH.
Kata Martin “langkah - langkah yang ditempuh Pramono adalah membujuk yaitu dengan minta bantu melalui Mendagri Tito Karnavian atau orang - orang Tito di Mendagri dan melalui partai pendukung Faisal walikota Dumai untuk menonjobkan Ridho,” demikian yang dilaporkan kepada Martin oleh Amma yang merupakan teman Bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini.
Dikonfirmasi terkait dugaan bagi - bagi uang manipulasi proyek pengadaan alat bedah (alkes) dengan fee sampai Rp. 8,4 miliar untuk Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, tak menjawab bahkan selalu berganti - ganti nomor telepon.
Sementara Pramono sebagai cukong mediator menyelesaikan kasus kongkalingkong fee proyek alkes diduga fiktif itu tak pernah berani menjawab?.**






Komentar Via Facebook :