APH Diminta Tindak Tegas Bongkar Muat Ditengah Laut Karena Diduga Berpotensi Terjadi Aktivitas Penyelundupan dan Gratifikasi
Selatpanjang - Polres Kepulauan Meranti, Riau, diminta melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik bongkar muat Ilegal di jalur pelayaran di Kepulauan Meranti atau tepatnya di daerah Selatpanjang.
Seharusnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melarang bongkar muat di tengah laut (ilegal transshipment) karena melanggar aturan keselamatan pelayaran dan berpotensi penyelundupan.
Kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan di terminal pelabuhan resmi atau area yang memiliki izin lengkap sesuai regulasi untuk menjamin keamanan serta legalitas, dan pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Menurut sumber dari Kepulauan Meranti, aktivitas bongkar muat di tengah laut ini sudah berlangsung sangat lama di Kepulauan Meranti, namun tidak mendapat tindakan tegas oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV, Selatpanjang.
Kegiatan bongkar muat di tengah laut ini tentunya merugikan banyak aspek seperti kurangnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan, tak ayal kegiatan diduga Ilegal itu mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Misalnya kegiatan ini juga disorot tajam oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kepulauan Meranti, mereka mempertanyakan kinerja KSOP sebab HMI tidak melihat pengawasan yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), khususnya di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
“Pembiaran yang diduga dilakukan oleh KSOP Kelas IV Selatpanjang dalam bongkar muat tersebut patut kami duga kuat adanya kelalaian dan pembiaran yang dilakukan KSOP. Ini jelas melanggar hukum, dan juga diduga penyalahgunaan wewenang secara pasif,” kata Ketua HMI Kepulauan Meranti, Ilham, Rabu (7/1/26).
Dipertegas Ilham, "kami menduga KSOP Kelas IV Selatpanjang sengaja membiarkan hal tersebut terjadi, padahal KSOP sendiri tak mungkin tidak mengetahui ada bongkar muat di jalur pelayaran di wilayah mereka”.
“Kegiatan tersebut melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2008, dan selama ini kami dengar tidak ada penghentian atau penindakan yang dilakukan oleh KSOP," ujar Ilham.
KSOP seharusnya wajib menegakkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk melarang aktivitas bongkar muat di alur pelayaran. Pembiaran terhadap aktivitas Ilegal tersebut menimbulkan dugaan adanya permainan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketua HMI Meranti ini menduga adanya praktik suap dan Gratifikasi di tubuh KSOP Kelas IV Selatpanjang, karena pembiaran terhadap kegiatan ilegal sama dengan membiarkan pelanggaran hukum. Sehingga kuat dugaan adanya praktik praktik kotor yang di terjadi di tubuh KSOP Kelas IV Selatpanjang.
"Kami menduga adanya praktik kotor di sana, bisa jadi terjadinya suap dan Gratifikasi, karena aktivitas bongkar muat ilegal tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak KSOP"
Secara umum kata Ilham, “konsep pembiaran atau tidak melaporkan kegiatan ilegal maka kegiatan tersebut dianggap beberapa oknum KSOP dianggap terlibat dan mereka harus bertanggung jawab secara hukum.
“Prinsip ini tercantum di dalam peraturan perundang undangan, seperti UU No 31 Tahun 1999 (Tipikor), UU TPPU, dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHAP) walaupun tidak secara eksplisit mengatur tentang pembiaran tersebut,” kata Ilham.
HMI Meranti menilai dugaan pembiaran yang dilakukan KSOP Kepulauan Meranti di Selatpanjang bukan saja tentang keselamatan pelayaran, namun juga tentang kerugian negara atas kegiatan tersebut.
“HMI menilai KSOP Kelas IV Selatpanjang tidak melaksanakan Surat Edaran Nomor : UM.003/50/2/djpl-19, oleh karena itu HMI minta Menteri Perhubungan untuk segera mencopot Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang,” katanya.
"Kami menilai dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KSOP Kelas IV Selatpanjang adalah sebuah kesengajaan. Pembiaran ini bukan saja berdampak kepada keselamatan pelayaran, namun juga berdampak pada kerugian Negara, selain itu KSOP Kelas IV Selatpanjang juga tidak melaksanakan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan tersebut," ulas Ilham.
HMI Kepulauan Meranti meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan, guna memastikan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi. Penyelidikan diharap mampu membuka tabir seterang terangnya,.dan periksa siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus suap dan Gratifikasi tersebut.
"Kami minta APH khususnya Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna membuka tabir seterang terangnya, agar kita tau siapa saja dalang intelektual dibalik dugaan kasus suap dan Gratifikasi di tubuh KSOP kelas IV Selatpanjang,” pungkasnya.**
Dikonfirmasi Kepala Kantor KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo S.Si.T belum menjawab.**






Komentar Via Facebook :