Pro Kontra Pencabutan Izin THM di Pekanbaru, Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin salah satu tempat usaha hiburan malam (THM) di Kora Pekanbaru.
Pencabutan izin tersebut sesuai rekomendasi dari pihak Dinas Pariwisata Riau yang sebelumnya juga merupakan tindak lanjut dari sidak pihak DPMPTSP Riau bersama Sapto PP Riau yang menemukan pelanggaran operasional tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
Kebijakan tersebut juga banyak mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan. Termasuk dari pihak legislatif baik DPRD tingkat provinsi Riau maupun DPRD kota Pekanbaru yang sebelumnya merekomendasikan gubernur maupun Pemprov Riau melakukan penindakan.
Hanya saja, ketika ditimbang dukungan dan apresiasi, kritikan negatif juga cukup tinggi terhadap kebijakan Gubernur Riau maupun Pemprov Riau. Diantaranya, penindakan yang dinilai ada unsur politik dan kepentingan.
Di media sosial, sebagian netizen ada yang berpendapat negatif dan kurang puas dengan kinerja gubernur maupun Pemprov Riau yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan, terutama terkait perekonomian yang masih sulit.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau (UNRI), Dr Maxsasai Indra SH MH, mengatakan, terkait komentar ini sudah merupakan hal biasa tingkat masyarakat, karena ini menyangkut kepuasan masyarakat dengan kinerja pemerintah.
Kendati demikian, dalam hal ini, pemerintah harus merespon dengan baik sebagai pelayan masyarakat. Khusus untuk Pemprov Riau termasuk dalam permasalahan seperti saat ini yang juga harus bisa di respon dengan baik.
Terkait peristiwa atau tindakan pada THM yang sampai pada sanksi pencabutan izin usaha ini katanya, ini kembali pada kewenangan dan melakukan pengawasan di dunia usaha. Artinya, jika memang permasalahan yang sama tidak hanya terjadi satu tempat sesuai dengan izin yang diberikan memang harus diberlakukan sama. Sehingga tidak timbul kesan dan penilaian kurang tebang pilih dan lainnya.
“Secara faktanya, memang tidak bisa disimpulkan penindakan ada hal tebang pilih atau ada kepentingan lainnya. Namun, jika ada permasalahan permasalahan terkait penyalahan izin seperti THM ini harus di berlakukan sama sesuai kewenangan,” katanya dikutip pekanbarupos, Selasa (14/10/2025).
Hal itu jelasnya, sesuai konsep teoritis dalam penegakan hukum suatu peristiwa seperti dalam perizinan ini yang secara filosofi sejatinya sesuatu perbuatan yang dilarang akan boleh apabila ada izinnya. Karena Pemerintah sebagai pengawas atau pengontrol terhadap usaha sesuai izin yang dikeluarkan.
Hanya saja katanya, untuk penindakan ini, Pemprov Riau juga harus mempertimbangkan langkah-langkah atau mekanisme pengawasan. Karena terkait pencabutan izin ini, negara juga ada kebutuhan sumber pendapatan, maka ada izin-izin yang diberikan. Maka itu harus benar-benar melalui pengkajian lebih dalam.
“Secara hukum gubernur atau pemerintah memang tidak boleh juga sembarangan mencabut izin karena ini menyangkut aspek kepastian hukum yang diberikan negara yang bisa dibuktikan dengan bukti-bukti penyalahgunaan atau pelanggaran,” jelasnya.
Untuk penindakan itu juga ada mekanismenya yang dijalankan. Jika kebijakan pencabutan izin usaha dianggap bermasalah secara yuridis dalam kebijakan gubernur atau pemerintahan mencabut izin yang sebelumnya diberikan, maka ada batu uji yang bisa digunakan. Batu uji itu bisa melalui keberatan bisa mekanisme banding administratif.
“Jika permasalahan ini tidak selesai juga bisa diajukan gugatan pada pengadilan tata usaha negara. Karena berdasarkan undang-undang objek perizinan ini juga ada perlindungan negara,” jelasnya.
Untuk penindakan pelanggaran izin usaha, berdasarkan aspirasi masyarakat juga tidak bisa serta merta sebagai acuan, jika tidak dilengkapi dengan bukti-bukti sesuai dengan izin yang diberikan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Masyarakat/MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru (MPC), Iwan Pansa menilai kebijakan pencabutan izin usaha di tengah kondisi daerah Riau, khususnya kota Pekanbaru saat ini kurang tepat.
Hal itu berujung pada dampak yang ditimbulkan dan bisa menambah permasalahan pada masyarakat seperti pemutusan hubungan kerja, meningkatkan angka pengangguran dan ujungnya kembali jadi permasalahan pada pemerintah.
“Untuk penindakan, kita tidak menyalahkan pemerintah. Karena itu tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dalam pengawasan. Tapi lebih bagusnya juga ada pertimbangan dan pengkajian lebih dalam lagi. Apa lagi, hingga saat ini perekonomian daerah kita kurang baik, pertumbuhan ekonomi masih berat yang seharusnya jadi pertimbangan lagi,” katanya.
Sebagai tokoh pemuda, Ia menyarankan dan menilai ini murni menyangkut kehidupan dan ekonomi masyarakat dalam menghadapi sulitnya mencari lapangan kerja. Artinya, juga membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam membuat kebijakan serta mendukung kemajuan masyarakat.
“Kita yakin pemerintah profesional dan sangat memahami kewajiban pada masyarakat maupun daerah. Untuk itu, kita berharap pemerintah tidak terpancing dengan hal-hal yang sifatnya politik dan kepentingan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Namun disisi lain, ia menegaskan dan menghimbau kepada anggota DPRD, khususnya DPRD Kota Pekanbaru dalam pengawasan usaha ini. Sebagai wakil rakyat jangan memberikan informasi yang bisa menimbulkan gejolak hanya demi kepentingan politik maupun pribadi. Tapi lakukanlah benar-benar berdasarkan kepentingan masyarakat, pertimbangan serta memikirkan dampak pada masyarakat terkait apa yang dilaksanakan.
“Kondisi sulit ini sudah cukup lama dan itu hampir merata di riau maupun di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini masyarakat bisa bekerja, dapat makan dan bisa sekolahkan anak saja mereka sudah cukup baik,” jelasnya.
Untuk tempat usaha, kita juga bisa melihat, justru dari tempat usaha yang ditindak ini juga menjalankan kewajiban, seperti pajak, pada lingkungan dengan memberikan dana CSR dan lainnya yang juga membantu pada masyarakat.
"Mari sama-sama kita bangun negeri ini agar semua lancar dan ekonomi membaik. Bukan sebaliknya dalam situasi seperti ini justru menimbulkan suasana tidak baik karena ada unsur kepentingan,” tuturnya. (rls)
Komentar Via Facebook :