Kejati Maluku Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Hative Kecil

Kejati Maluku Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Hative Kecil

Kejati Maluku memberikan penyuluhan Pencegahan Korupsi dalam Penggunaan Dsna Desa.

AMBON,  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Kejati Maluku menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Hative Kecil, Ambon, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa” ini menghadirkan narasumber Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H. serta Michel Gasperz, S.H., M.H.

Kedatangan tim penyuluh hukum Kejati Maluku dengan “Mobil Hijau” disambut hangat oleh Kepala Pemerintah Negeri Hative Kecil, Ir. Josias J. Muriany, beserta perangkat desa.
“Atas nama Pemerintah Negeri, kami sangat berterima kasih. Kehadiran Kejaksaan merupakan kehormatan dan motivasi bagi kami untuk lebih transparan dalam membangun negeri,” ujar Raja Josi, sapaan akrabnya.

Dalam sambutannya, Ardy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi perintah Jaksa Agung ST Burhanudin dalam mendukung program JAGA Desa serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pencegahan adalah prioritas utama. Tahun 2024 lalu, tercatat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku. Harapan kami, angka ini bisa ditekan sehingga pembangunan di desa berjalan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Michel Gasperz dalam materinya menekankan pentingnya integritas perangkat desa dalam mengelola keuangan.
“Dana Desa harus dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyimpangan sering terjadi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Karena itu, niat yang baik menjadi kunci utama,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi aset desa untuk mendukung Pendapatan Asli Negeri (PAD). “Kesejahteraan bukan hanya soal Dana Desa, tetapi juga bagaimana desa mampu mengelola asetnya untuk kemajuan bersama,” tambahnya.

Meski fokus pada pencegahan, Kejati menegaskan tetap akan bertindak tegas bila ditemukan indikasi korupsi berdasarkan hasil pengawasan APIP.
“Kami bangun kesadaran hukum lewat penerangan, tapi jika ada temuan pelanggaran, hukum tetap berjalan,” tegas Michel.

Para peserta yang hadir mengapresiasi materi penyuluhan karena dinilai sangat edukatif dan relevan dengan tantangan pengelolaan desa saat ini.

Di akhir kegiatan, tim Kejati Maluku mengajak perangkat negeri, Badan Permusyawaratan Negeri (Saniri Negeri), dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :