Kejari SBB Gandeng Desa Waesala, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pengelolaan Keuangan Desa

Kejari SBB Gandeng Desa Waesala, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pengelolaan Keuangan Desa

Kejari SBB tanda tangani MoU dengan Pemerintah Desa Waesala

Seran Bagian Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Desa Waesala usai peresmian Rumah Restorative Justice, Kamis (28/8/2025), di Aula Kantor Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Desa Waesala, Ramsal Kasturian, disaksikan oleh Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., para pejabat struktural Kejari, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Kajari SBB menegaskan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran vital dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan desa. MoU ini juga membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat Desa Waesala.

> “Melalui Bidang Datun, Kejaksaan hadir memberikan penguatan hukum, memastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat,” ujar Anto Widi.

 

Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kejari SBB dan Pemerintah Desa Waesala dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat desa, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang bersih dan transparan.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :