Kejari SBB Gandeng Bapenda, 11 SKK Piutang Pajak MBLB Senilai Rp2,7 Miliar Diserahkan
Kejari SBB terima 11 SKK Piutang MBLB Bapenda SBB
Piru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Rabu (24/9/2025). Dalam kesempatan yang sama, Kejari juga menerima 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp2,76 miliar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari SBB dipimpin langsung Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sesca Taberima, S.H., M.H.. Hadir pula Kepala Bapenda SBB Donald J. de Fretes, S.Sos beserta jajaran.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda menyebut total piutang yang diserahkan kepada Kejari mencapai Rp2.766.275.502. Piutang tersebut berasal dari delapan perusahaan dengan tunggakan periode 2016–2018 dan 2023–2024.
Kajari SBB menegaskan komitmen kejaksaan mendukung pemerintah daerah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Upaya ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan daerah. Kejaksaan siap bersinergi dengan Bapenda menertibkan dan mengoptimalkan penagihan piutang pajak,” tegas Anto.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari SBB menambahkan, JPN akan segera mengambil langkah hukum, baik preventif maupun represif, guna memastikan piutang MBLB bisa ditagih dan masuk kas daerah.
Penandatanganan MoU serta serah terima 11 SKK ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejari SBB dan Bapenda dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.**







Komentar Via Facebook :