Tragis! Kakak Tega Habisi Nyawa Adik Kandung Demi Rp500 Ribu untuk Beli Sabu
Fotosast Konfrensi oers
Rokan Hilir – Warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, digemparkan oleh kasus pembunuhan mengerikan yang dilakukan seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri. MA alias Sulung Siregar (25), seorang petani, tega menghabisi nyawa adiknya, RF alias Rifka (16), hanya karena sang adik menolak memberikan uang Rp500 ribu.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu pagi (23/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban, di Jalan Poros Sei Siakap RT 002/RW 019, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari keinginan pelaku untuk membeli sabu-sabu. Namun saat meminta uang kepada korban, permintaannya ditolak. Pelaku kemudian kalap.
“ Saat itu pelaku berdiri di samping korban yang sedang bermain ponsel dalam posisi telungkup,di lantai, lalu berkata, ‘Inilah kata-kata terakhirku padamu, Dek’, sebelum menebas leher korban dengan parang sebanyak empat kali,” ungkap Kapolres.
Korban sempat merintih dan berteriak, “Mak… Mak…” sebelum akhirnya tewas bersimbah darah. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil sepotong broti sepanjang 30 cm untuk memotong kedua tangan korban, lalu mengambil uang Rp500 ribu dari dalam tas korban. Parang dan broti kemudian dibuang untuk menghilangkan jejak.
Pelaku Mengaku Sedang "Sakau"
Dalam sesi tanya jawab, Kapolres sempat bertanya langsung kepada pelaku, “Kenapa kamu tega membunuh adik kandungmu sendiri?”
Dengan wajah menunduk, pelaku menjawab, “Sebelumnya saya dan beberapa teman pakai sabu, Pak.”
Kapolres pun menyimpulkan, “Jadi kamu sedang sakau ya?”
“Iya, Pak,” sahutnya pelan.
Pelaku diketahui merupakan anak pertama dari empat bersaudara, sedangkan korban adalah anak kedua. Meski mengaku menyesal, pengakuan itu tak menghapus brutalnya tindakan yang sudah ia lakukan.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 6 jam pascakejadian,” tegas Kapolres.
Dalam penutupan konferensi pers, AKBP Isa Imam Syahroni menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkotika dan bagaimana zat berbahaya ini bisa merusak akal sehat serta ikatan darah. Kami mengimbau masyarakat agar peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan segera melapor jika ada keluarga yang mulai terlibat narkoba,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :