Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Ambon, Bentuk Agen Perubahan Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Ambon, Bentuk Agen Perubahan Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

Kejati Maluku saat menggelar Kegiatan Jaksa Masuk sekolah di SmA++

Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terus menggencarkan edukasi hukum di kalangan pelajar. Kali ini, program tersebut digelar di SMA Negeri 13 Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., sekaligus sebagai narasumber, mengangkat tema pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial. Dalam kesempatan itu, Kejati Maluku juga membentuk "Agen of Change" atau Agen Perubahan di lingkungan sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Ambon, Soleman Ahmad, S.Pd., mengapresiasi pelaksanaan program JMS di sekolah yang ia pimpin. Dalam sambutannya, ia menyatakan harapan besar agar materi yang disampaikan oleh para jaksa dapat menjadi bekal bagi para siswa dalam menghadapi tantangan sosial, khususnya dalam hal perundungan dan penggunaan media sosial.

“Sebagai pimpinan sekolah, kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan perhatian Kejati Maluku. Semoga materi hukum yang disampaikan dapat berkolaborasi dengan program sekolah dalam mencegah perilaku bullying,” ujar Soleman.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., dalam sambutannya mewakili pimpinan Kejati Maluku menyebutkan bahwa aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kian mengkhawatirkan dan telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Melalui program JMS, kami mengajak siswa agar lebih bijak dalam berteman dan bermedia sosial. Ini adalah langkah konkret dalam mendidik pelajar agar mengenali hukum sejak dini,” ungkap Ardy.

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, sekolah, dan orang tua sangat diperlukan guna mencegah aksi kekerasan, tawuran antar pelajar, serta pelanggaran hukum lainnya di lingkungan pendidikan.

Dalam sesi pemaparan materi, Ardy bersama tim penyuluh hukum lainnya—Mourits Palijama, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Ali Tenarubun, dan Khoirul Ilham—menyampaikan edukasi hukum terkait cyber bullying dan penerapan UU ITE, serta memberikan contoh-contoh kasus nyata yang pernah ditangani.

Antusiasme siswa terlihat tinggi saat sesi tanya jawab berlangsung. Para siswa juga diajak berpartisipasi dalam permainan edukatif menggunakan spinner, yang membahas berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Di akhir kegiatan, tim Kejati Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata kepada peserta serta mengabadikan momen kebersamaan dengan foto bersama pihak sekolah dan siswa.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :