Membutuhkan Penanganan Medis

Remaja Korban Proyek Jalan Nasional Tetap Ikuti Ujian Meski Patah Tulang Selangka

Remaja Korban Proyek Jalan Nasional Tetap Ikuti Ujian Meski Patah Tulang Selangka

Pesisir Selatan - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, bernama Izatul Husna, tetap mengikuti ujian sekolah meski dalam kondisi kesakitan.

Izatul sendiri mengalami patah tulang selangka setelah terjatuh di lokasi proyek perbaikan jalan nasional Padang–Painan–Kambang. Insiden terjadi di ruas Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin malam (26/5), sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

Saat itu, korban bersama dua temannya melintasi jalan yang sedang diperbaiki. Sepeda motor yang mereka tumpangi terperosok ke dalam lubang galian proyek yang tidak diberi penutup, pagar pengaman, atau pencahayaan yang memadai. Rambu peringatan juga tidak terlihat jelas di lokasi kejadian, menyebabkan pengguna jalan kesulitan mengantisipasi kondisi berbahaya tersebut.

Akibat kecelakaan itu, Izatul Husna mengalami luka serius berupa patah tulang selangka. Dua rekannya hanya mengalami luka ringan. Hingga kini, korban belum mendapatkan perawatan medis yang layak dan hanya dirawat secara tradisional karena keterbatasan ekonomi keluarga. Orang tua korban bekerja sebagai buruh harian, dan keluarga tinggal menumpang di rumah kerabat.

Kendati demikian berdasarkan penuturan orang tuanya ia tetap mengikuti ujian sekolah meski dalam kondisi kesakitan.

“Kemarin malam ia meringis kesakitan, tadi pagi saya sebenarnya ingin menemui pihak sekolah agar anak saya bisa mengikuti ujian dari rumah. Namun karena ada keluarga yang meninggal dunia, saya tidak sempat ke sekolah. Akhirnya, meski masih kesakitan, ia tetap berangkat ujian ke sekolah,” ujar Erna, ibu korban, dengan nada haru.

Proyek perbaikan jalan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Padang–Painan–Kambang, yang dikerjakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara (CMNB) dan berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 2 Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp5,7 miliar.

Berdasarkan ketentuan hukum, kejadian ini seharusnya tidak dianggap sepele. Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Kemudian, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pemasangan rambu dan pengamanan di lokasi pekerjaan jalan. Dan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mewajibkan pemenuhan standar keselamatan dan keamanan kerja dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi.

Namun hingga rilis ini diturunkan, kontraktor pelaksana PT CMNB, Kepala Satker PJN Wilayah 2 Sumatera Barat, serta PPK 2.3 yang bertanggung jawab atas proyek ini, belum menunjukkan tanggapan apa pun terhadap kejadian ini. Tidak ada upaya komunikasi maupun bantuan medis yang diberikan kepada korban maupun keluarganya.

Pihak keluarga sangat berharap ada perhatian dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.

“Kami hanya ingin anak kami bisa diobati secara medis agar sembuh total. Dia masih kesakitan setiap hari, sementara pihak yang bertanggung jawab belum berbuat apa-apa,” kata Erna.**


Komentar Via Facebook :