Perhatian Publik Sedikit Bergeser Ke Kasus Vina, Kejagung Tetap Konsisten Usut Kasus Korupsi Timah
Jakarta - Tiba-tiba hebohnya muncul kembali kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu membuat publik sedikit mengalihkan perhatian mereka kepada kasus yang viral ini.
Banyak juga yang berpendapat kasus korupsi timah ilegal menyebabkan kerugian negara yang semula Rp271,06 triliun, yang naik menjadi lebih dari Rp300 triliun akan terlupakan.
Namun kasus Vina tidak menyurutkan niat Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, mereka tetap melanjutkan kasus ini walau sedikit perhatian publik teralihkan ke Kasus Vina.
Buktinya, Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas 10 rang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
Disebalik kasu timah ini, Polisi kini segera memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO setelah kasus pembunuhan Vina menjadi pusat perhatian.
Kasipenkum, Dr. Herli Siregar, S.H., M.Hum. dalamrilisnya menyebut, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Juga tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Berikut tersangka lain ;
- Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Via Facebook :