Perpres 66/2025 Diteken, Presiden Prabowo Siapkan Perlindungan Khusus untuk Jaksa Berantas Korupsi

Komjak RI saat di wawancarai di Podcast
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk dukungan penuh kepala negara terhadap peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menyebut Perpres ini sebagai simbol kepercayaan dan harapan besar Presiden terhadap Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya soal perlindungan fisik, melainkan juga bentuk penguatan peran strategis kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.
“Pak Prabowo berharap betul pada Kejaksaan Agung. Makanya disiapkan segala bentuk dukungan. Kalau ngobrol informalnya kira-kira begini, ‘saya punya harapan besar ke Kejaksaan, kamu butuh apa? Butuh pengamanan? Saya siapin. Polisi dan TNI yang akan mengamankan,’” ujar Pujiyono dalam Podcast Gaspol! yang ditayangkan pada Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Pujiyono menjelaskan bahwa Presiden Prabowo secara eksplisit menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berada langsung di bawah kendali eksekutif. Dalam konteks pemberantasan korupsi, peran Kejaksaan dinilai lebih menonjol dibandingkan Kepolisian yang selama ini lebih fokus pada pidana umum.
“Kalau kita bicara panglima penegakan hukum, ya Presiden. Dan dalam pemberantasan korupsi, institusi yang langsung berada di bawah Presiden adalah Kejaksaan. Bukan berarti Kepolisian tidak penting, tapi arah fokusnya berbeda,” katanya.
Pujiyono juga menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa di lapangan merupakan bagian dari strategi besar yang dirancang oleh Presiden. Tujuannya tak lain untuk memastikan jaksa dapat bekerja tanpa intimidasi dan tekanan, terutama saat menangani kasus-kasus besar yang melibatkan koruptor kelas kakap.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi semakin maksimal dan terlindungi, serta menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam menegakkan hukum dan membangun pemerintahan yang bersih.**
Komentar Via Facebook :