Kanit Tipiter Polres Rohil Bersama Pemangku Kepentingan Ikuti FGD Penanggulangan Karlahut di Tanah Putih

Kanit Tipiter Polres Rohil Bersama Pemangku Kepentingan Ikuti FGD Penanggulangan Karlahut di Tanah Putih

Foto suasana Rapat FGD para pemangku kepentingan di Kecamatan Tanah Putih bersama TNI Polri di Kantor Camat Tanah Putih

ROKAN HILIR - Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan upaya pencegahan kebakaran lahan dan Hutan  (Karhutla ), jajaran Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir (Rohil) dan pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanggulangan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Rohil pada Jumat (25/4/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan FGD berlangsung di Aula Kantor Camat Tanah Putih, Jalan Yahya Aidin, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, dengan menghadirkan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan diantaranya ,Kapolsek Tanah Putih Kompol  Y. Yudi Indranaldi, Danramil 02 Tanah Putih Kapten  Arh Iswandi.,Kasat Binmas Polres Rohil AKP S Damanik, Kanit Binmas Polsek Tanah Putih AKP Xibung Renaldo, Kanit Sabhara Polsek Tanah Putih AKP R.H Siregar, Kanit Lantas Polsek Tanah Putih AKP Mukhsin Siregar, Sekcam Tanah Putih Abdul Razak S.IP, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohil Iptu  Ridho Alfian Saputra S.Trk, Panit Opsnal Intelkam Polsek Tanah Putih IPDA Infananto P Admaja,. Para Lurah / Penghulu Se Kecamatan Tanah Putih serta Masyarakat Peduli Api (MPA)  Kecamatan Tanah Putih.

Adapun materi FGD yang dibahas diantaranya Wilayah Rawan Karlahut di Kabupaten  Rohil terutama di Kecamatan Tanah Putih dan lokasi yang sudah pernah terbakar dan Penanganan yang dilakukan di Polres Rohil, serta Ancaman Pidana terkait Karhutla Jika terjadi Baik secara Individu dan Cooperation terutama di Kecamatan Tanah Putih

Selain itu bentuk tindakan atau upaya yang dilakukan dalam Pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Putih adalah  mengantispasi awal sebelum Karhutla terjadi .

Kanit Tipikter Polres Rohil Iptu  Ridho Alfian Saputra S.Trk, kepada awak media  menjelaskan  perlu peran Perangkat Pemerintahan dalam hal Penanganan Karhutla bersama TNI-Polri , jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing dan sanksi yang menjadi tanggungjawab pemerintahan setempat jika terjadi karhutla yang tidak dapat ditangani oleh pihak pemerintahan setempat." ujar Iptu Ridho Alfian Saputra 

Dirinya menjelaskan dalam kasus Karlahut yang terjadi untuk di wilayah Kabupaten Rohil Tahun 2023 ada 10 Titik Api dan Tahun 2024 ada 7 Titik api yang hingga saat ini sudah dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Rohil." Terangnya .

 " Untuk diketahui bersama strategi yang harus digunakan dalam hal pembukaan hutan menjadi Lahan Perkebunan agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten  Rohil terutama Kecamatan Tanah Putih

Iptu Ridho Alfian mengingatkan  Filosofi yang disampaikan Kapolda Riau kepada warga Riau terutama Warga Kabupaten Rohil adalah Melindungi Tuah Menjaga Marwah yang arti nya adalah : Tuah diartikan sebagai keberkahan dan kekayaan alam Riau: hutan, gambut, dan keanekaragaman hayati.

Marwah adalah kehormatan, identitas, dan harga diri masyarakat Riau.Filosofi ini menjadi Pijakan Moral bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan, menjaga identitas dan menjaga martabat daerah lancang kuning.,"ungkapnya. **


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :