Baleg DPR RI; RUU Perampasan Aset Berpotensial Merampas Hak Konstitusional

Baleg DPR RI; RUU Perampasan Aset Berpotensial Merampas Hak Konstitusional

Jakarta - Ada potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga akibat aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, demikian ungkap Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan.

Sebab kata Ahmad Irawan, RUU tersebut membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan dalam diskusi perkembangan RUU  Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025). Irawan pun mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan.

“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, lalu aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan.**


Komentar Via Facebook :