Bos PTPN IV, Junaid DKK Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau

Bos PTPN IV, Junaid DKK Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau

Kampar - Pimpinan PTPN IV Region III Batu Langka dan mantan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, Junaidi Alias Juned dipanggil tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait jual beli dan penerbitan surat di atas kawasan hutan konservasi/ lindung dalam lokasi izin PT PSPI di Batu Gajah.

Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gajah, dan tiga lainnya (Bejo Rianto, Kadus Batu Gajah Wira Kusuma) diduga memanfaatkan kewenangannya melakukan sejumlah pelanggran hukum saat menjabat.

Sebelumnya berdasarkan informasi “jual beli lahan ini bermula Junaid dan kawan-kawan menguasai lahan perusahaan negara demi kepentingan golongan, kasarnya “merampok lahan” yang bukan milik mereka.

Kalau tidak salah sebelumnya Junaid juga sudah dipanggil hari Kamis (5/9/24) ke Markas Polda Riau dengan surat panggilan  No ; B/1848/IX/2024/Ditreskrimsus tertanggal 3 September 2024 dan bulan puasa 2025, untuk dimintai keterangan atas laporan dari PT PSPI.

Berdasarkan surat laporan Polisi, “dalam kegiatan tersebut Junaid dibantu oleh Wira Kesuma selaku oknum Ketua RT yang disinyalir yang mengeluarkan SKT atau surat tanah dalam lahan konservasi dalam izin PT PSPI.

“Surat SKT itu diterbitkan kepada salah satu pembeli lahan tersebut yang bernama inisial B,” kata dia.

Konfirmasi Humas PT PSPI membenarkan bahwa letak posisi lahan yang diperjualbelikan oleh mantan kades dan ketua RT itu di dalam kawasan konservasi perusahaan yang saat i i dihijaukan kembali oleh Madala Foundation dan NGO lainnya.

Informasi terbaru kelompok Junaid yang bakal maju pada pemilihan Kepala Desa Nofember 2025 nanti, lahan ini dijadikan barter untuk memenangkan Junaid.

Mangtan Kades batu Gajah ini Junaid ini merupakan pekerja di PTPN IV dikonfirmasi tidak menjawab.

Ketua Mandala Foundation Tommy Freddy Simanungkalit, SH,MH meminta pemeriksaan pihak PTPN IV maupun Junaid segera selsai dan menetapkan status mereka, agar kedepan aset negara ini (Kebun PTPV) tidak di jadikan alat untuk memperkaya diri dan golongan.

“Kita apresiasi Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Herjawan, dan kami minta melalui Ditreskrimsus secepatnya menentukan ‘status?’ mereka," pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :