Berita Hoax Diduga Pesanan Menutup Perusakan Alam di Kampar Menyesatkan Publik

Kampar - Beredar “berita hoax” yang diduga dipesan oleh perusahaan tertentu untuk menutupi kasus PTPN IV Batu Langka membabat Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung dan merubah fungsi lahan konservasi PT PSPI menjadi kebun sawit di Desa Batu Gajah, Kecamatan tapung, Kampar, Riau, Rabu 13/5/25).
@kabariau PTPN ketahuan babat lahan kknservasi di Kampar #lhk #kampar #pegiatlingkungan #riau #viral ♬ suara asli - kabarriau.com
Berita ini menyebutkan, penyegelan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di tengah hamparan lahan sawit seluas 13.491 hektar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, namun yang menyalah disebutkan ini adalah sawit PT PSPI.
Kata sumber yang sering melakukan survey ke lokasi 13.491 hektare yang disebutkan itu terdiri dari ribuan hektar Lahan PTPN IV, lahan Peranginangin, Kebun sawit Adi Silalahi, ribuan hektar sawit PT Lorena dan sawit PT Rudi.
“Sejak kapan PT PSPI menanam sawity Yang ada dekat papan plang Satgas PKH ditegakkan di atas patok PTPN IV Region III Batu Langka, Kampar,” kata Sekretaris Mandala Foundation atau yayasan SAHARA Batara, Rabu (14/5/25).
Berita “ngawur” yang diduga pesanan ini sangat disayangkan sebab kata Batara, saat rapat di kantor Polsek tapung pihak PTPN melalui pengacaranya membenarkan dan mengklaim kalau batang sawit ditas izin PT PSPI itu adalah milik mereka sejak tahun 2006.
“Yang jelas saat ini PTPN diduga berusaha untuk menutupi pelanggaran hukum atas kegiatan ilegal yang dilakukannya sejak tahun 2006 lalu. Kalau tak mengerti status lahan usah berkomentar,” kata Batara.
Dalam berita ini bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” papan itu menjadi penanda babak baru dari konflik lama.
Lahan tersebut selama ini diklaim dan dikuasai PTPN IV sebagai bagian dari konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik (PT PSPI), buktinya kalau Satgas PKH mau kita berikan video pengakuan pihak PTPN IV dalam pertemuan di Polsek Tapung yang dihadiri oleh manajer PTPN IV Batu Langka, Sahrul Q Lubis.
“Bahkan tak segan - segan kuasa hukum PTPN IV Ilham, mengaku sawit dipinggir DAS itu “adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk ketahanan pangan dan energi,” kata Batara.
Menjawab ungkapan Wahyu Awaludin, pemerhati hukum di Riau dalam berita itu yang menyebut modusnya: menyebar narasi konservasi, menggandeng LSM, dan mendesak negara agar mundur. Konservasi semu. Mereka tanam sawit, bukan hutan. Tapi mengklaim sebagai penjaga alam”, Yayasan SAHARA melampirkan bukti hasil rapat pengakuan perusahaan negara itu (PTPN IV) saat rapat di Polsek Tapung.
“Kita tak perlu banyak bicara, cukup bukti yang kami lampirkan berbicara,” pungkasya.**
Komentar Via Facebook :