13.000 Hk Sawit Termasuk PTPN IV dalam Lahan PT PSPI Di Pasang Plang, Begini Sebenarnya Tugas Satgas PKH Sesuai Aturan

Kampar - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH diketahui terus melakukan penertiban di Bumi Lancang Kuning, termasuk yang terbaru adalah memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau.
Salah satu areal yang disegel tersebut diduga merupakan kebun sawit PTPN IV Batu Langka dalam areal PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau.
PTPN kepada beberapa media terkesan membantah tidak pernah mengelola areal sebagaimana mestinya, namun kenyataannya karyawan PTPN di Batu Gajah merugikan keuangan negara menanam Sawit Dipinggir Sungai Tapung, Kampar, bahkan oknumnya diduga membagi-bagi kebun PTPN IN itu kepada karyawannya sendiri.
Saat ini, plang penyegelan tertancap dan bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini, sebahagian sawit PTPN IV dalam lahan konservasi dan pembabatan pinggir sungai (DAS) dalam izin PT PSPI.
Dalam areal perkebunan milik PT PSPI seluas 594 hektare, (lahan ini dirampok buktinya tanyakan kepada karyawan PTPN Batu Langka FZ dan JN (survei lapangan membuktikan keterlibatan orang-orang PTPN IV ini), sebanyak 150 hektar dalam masa penghijauan dan penanaman hutan kembali dipinggir Sungai Tapung oleh dua Yayasan Lingkungan Hidup.
Penghijauan ini kerap mendapat gangguan dari sekelompok orang walau kerjasama dengan pecinta lingkungan ini sudah dilaksanakan sejak 2022 lalu.
“Yang mengganggu penghijauan itu adalah oknum PTPN IV Batu Langka, karena mereka mulai dari manajemen dan bawahan kompak mengakui kalau lahan tersebut adalah sawit PTPN (terbukti saat pertemuan di Polsek Tapung). sementara lahan yang sudah dibagikan oknum PTPN IV kepada masyarakat tak bisa ditanam tanaman kehutanan kembali karena dari luas 594 hektar itu 150 hektar sudah diperjual belikan oknum Kepala Desa,” kata pegiat lingkungan Yayasan SAHARA, Batara, Kamis (15/5/25) seraya memperlihatkan surat panggilan Polda Riau kepada mantan Kades yang dilaporkan menerbitkan surat dalam kawasan.
Untuk pencerahan Publik “hai pegiat lingkungan” berikut tugas satgas PKH sesuai UU ;
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki tugas utama untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, termasuk penegakan hukum dan pengembalian lahan ke negara.
Tugas ini mencakup penagihan denda administratif, tindakan sanksi terhadap pelanggar, dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Satgas PKH juga berperan dalam mendorong penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan dengan usaha lain, seperti perkebunan dan pertambangan.
Satgas PKH Diminta Jangan Terlalu PowerfuL “Berikut Kutipan Tugas Sesuai Perpres
Berikut adalah beberapa detail tugas Satgas PKH:
Penertiban Kawasan Hutan:
Satgas PKH melakukan penertiban lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit tanpa izin.
Penegakan Hukum:
Satgas PKH menindak pelanggar aturan dan menegakkan hukum, termasuk melalui penagihan denda administratif.
Pengembalian Lahan ke Negara:
Satgas PKH mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
Dukungan TNI:
Dalam penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan, Satgas PKH didukung oleh TNI, yang berperan dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan.
Penyelesaian Tumpang Tindih:
Satgas PKH berperan dalam mendorong penyelesaian masalah tumpang tindih kawasan hutan dengan usaha lain.
Penyerahan Lahan:
Satgas PKH telah berhasil menyerahkan lahan kawasan hutan seluas ratusan ribu hektar kepada negara.
Satgas PKH dibentuk untuk mengatasi masalah tata kelola hutan yang belum optimal dan menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara. Tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran rakyat dan menjaga kelestarian hutan.
“inilah sedikit gambaran tugas Satgas PKH,” kata pegiat lingkungan dari Yayasan SAHARA.**
Komentar Via Facebook :