Dugaan Pengeroyokan di Rokan Hilir: Klarifikasi Terlapor SM Dinilai Sepihak

Dugaan Pengeroyokan di Rokan Hilir: Klarifikasi Terlapor SM Dinilai Sepihak

Foto Screenshot berita klarifikasi terlapor SM

Rokan Hilir r, — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh keluarga SM/Irul Munthe, kepada salah satu media online lokal yang menyebut bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengeroyokan pada Senin, 07 April 2025 di Gang Purna Yuda Jalan Rukun Sentosa, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kabupaten Rokan Hilir, yang menyebut pemberitaan itu  tendensius dan menyerang kehormatan dan menggiring opini publik untuk membunuh karakter keluarganya sangat tidak beralasan dan terkesan mengaburkan  kronologi kejadian .

Sehubungan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh  SM alias Irul Munthe selaku (terlapor) saat ini , perlu dijelaskan bahwa tim media sebelum menayangkan pemberitaan tersebut telah melakukan konfirmasi langsung  dengan berbagai sumber, termasuk saksi mata dan korban.serta penyidik,  Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami yakin bahwa pemberitaan itu sudah objektif dan  layak untuk di beritakan .

Klarifikasi yang menyebut bahwa pihak SM dan keluarganya adalah korban justru berbanding terbalik dengan keterangan korban dan 6 (enam) orang anak anak yang saat itu melihat kejadian tersebut  .

Berdasarkan keterangan korban dan 6 orang anak anak dan penasehat hukum korban yang di konfirmasi oleh beberapa awak media saat itu  menunjukkan bahwa AFN dan ABL datang bukan hanya untuk “meleraikan”, tetapi juga melakukan tindakan fisik terhadap Nurmin, yang dibuktikan oleh beredarnya video yang berdurasi selama 48 detik ,

Selain itu  keterangan SM alias Irul Munthe yang mengatakan bahwa AFN dan ABL yang datang kelokasi saat kejadian itu ,tujuannya adalah  untuk melerai atas kejadian tersebut  dan meminta pertanggungjawaban  atas perbuatan korban Nurmin, sangatlah tidak logis karena kedua anaknya ikut serta melakukan tindakan kekerasan fisik  kepada Nurmin .( Sesuai bukti video yang beredar).

Jika melihat dari isi video keberadaan AFN dan ABL di lokasi tidak semata untuk memisahkan, melainkan bagian dari tindakan lanjutan terhadap ketegangan yang sudah memuncak dan diketahui oleh para saksi .

Tindakan yang dilakukan terhadap korban Nurmin tidak sebatas “menahan tangan” atau “mencegah pelarian”, tetapi kuat dugaan telah masuk kategori dugaan tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan.

Keterangan SM alias Irul Munthe yang mengatakan bahwa Nurmin berusaha melarikan diri setelah menganiaya SM alias Irul Munthe menurut keterangan korban dan keterangan  anak anak yang melihat kejadian itu , yang terjadi kuat dugaan adalah korban Nurmin berupaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya karena sudah dikelilingi dan di tekan tubuhnya ke tanah dan di kelilingi oleh lebih dari satu orang anggota keluarga SM.

Pernyataan  SM yang menyebut bahwa media menggiring opini, justru sebaliknya SM alias Irul Munthe ada upaya menggiring opini publik bahwa tindakan mereka adalah murni pembelaan diri. Padahal ada indikasi kuat bahwa kekerasan dilakukan dalam kondisi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Hal lain terkait klarifikasi dugaan laporan perbuatan pidana yang dilakukan Nurmin yang dilaporkan  ke pihak penyidik sebelum kejadian ini ,  justru perlu dicermati bahwa ini terkesan  sebagai upaya pembentukan narasi hukum sepihak untuk melemahkan posisi Nurmin secara hukum dan sosial.

Justru ini menjadi pertanyaan publik dan awak media saat ini  bahwa laporan SM yang sebelumnya ke polisi berdasarkan informasi yang dirangkum dari warga belum ada yang di proses hingga ke persidangan .

Bahwa tim awak media menghormati proses hukum, namun laporan-laporan tersebut harus dilihat secara objektif, bukan dijadikan dasar untuk menggiring opini bahwa korban Nurmin seakan akan  terkesan sering melakukan perbuatan yang melawan hukum .

Terhadap peristiwa dugaan pidana ini ,tim awak media meminta kepada pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir agar bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status dan kedudukan seseorang , sehingga kasus dugaan pengeroyokan ini bisa terungkap terang benderang .

Terkait kejadian dugaan tindak pidana ini tim awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku , tidak  ada niat untuk menggiring opini atau menyudutkan salah satu pihak , namun mendorong penegak hukum agar segera kasus ini bisa cepat terungkap secara transparan dan profesional. Sehingga kondisi Kamtibmas di tengah warga Rukun Sentosa Kelurahan cempedak Rahuk tetap terjaga . "(Tim) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :