Data Sawit Oberlin Marbun dalam Kawasan Tesso Nilo Siap Dibeberkan Petir Kepada Satgas PKH

Pekanbaru - Menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau khususnya dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, membuat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) angkat bicara.
Karenanya Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH tersebut yang diduga tebang pilih dalam penegakan hukum.
Khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan (TNTN). Sampai sekarang Satgas PKH diduga seperti mengabaikan kebun sawit milik Oberlin Marbun yang jelas-jelas berada di kawasan hutan. Ada apa dengan Satgas? Kenapa tidak ada tindakan?" tegas Jackson kepada awak media, Senin (5/5/2025) yang dikutip media ini pada Selasa (6/5/25).
Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.
“Dalam dokumen yang kami miliki, jelas disebutkan bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Bahkan titik koordinatnya sangat rinci. Bagaimana bisa sampai saat ini belum juga ada tindakan penyitaan?” tambahnya.
Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut: 101°40'32,417"E 0°3'4,089"S, 101°40'44,461"E 0°2'24,984"S, 101°40'37,151"E 0°1'56,668"S, 101°39'13,117"E 0°1'55,048"S, 101°38'20,078"E 0°2'20,618"S, 101°38'19,167"E 0°2'40,325"S, 101°38'27,448"E 0°3'5,55"S, 101°39'1,465"E 0°3'5,194"S, 101°39'1,041"E 0°2'32,2"S, dan 101°39'56,498"E 0°2'30,05"S.
Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.
"Kalau Satgas PKH tidak punya data, kami siap bantu. Dokumen lengkap, termasuk tanda tangan para pemilik lahan," ujar Jackson menutup pernyataannya.
Oberlin Marbun sendiri dikonfirmasi masih membisu.**
Komentar Via Facebook :