Polda Riau Ringkus Komplotan Pembuat KTP Palsu di Bengkalis

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang sindikat pemalsu KTP elektronik dan buku nikah di Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/4/2025).
Empat pelaku yang ditangkap yakni RWY yang berperan selalu penerima order dari konsumen yang ingin membuat KTP dan buku Nikah. Kemudian FHS yang berperan sebagai yang membuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sebagai penghubung ke Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Lalu seorang perempuan inisial R yang berperan sebagai pembuat buku nikah dan SP selaku yang menerbitkan dua NIK dan satu lembar surat keterangan pindah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aksi ini telah berlangsung sejak 2024 lalu. Modus komplotan ini tergolong rapi dengan melibatkan orang dalam di Disdukcapil Kecamatan Pinggir untuk mendapatkan blanko dan NIK tanpa adanya perekaman.
"Proses pembuatannya hanya menerbitkan NIK untuk menghindari perekaman. Setelah itu data lainnya dicetak di percetakanblakn," kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan Ade, otak pelaku dari komplotan nini adalah SP yangerupakan honorer di Disdukcapil Kabupaten Bengkalis. "Pelaku kita tangkap di jalan lantor Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada Kamis (24/4/2025) lalu," lanjutnya.
Untuk membuat satu dokumen KTP palsu dengan NIK asli serta buku nikah tersebut, para pelaku mematok harga Rp2, 5 juta.
"Tersangka FHS selaku yang menerbitkan NIK (SKPWNI) dan membuat KTP sesuai dengan permintaan RWY. FHS seblumnya menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dengan biaya Rp 400 ribu per NIK," kata dia.
Khusus untuk buku nikah, para pelaku memesanya melalui Facebook dari warga di Bekasi. "Setelah buku itu diterima, kemudian diserahkan tersnagka RWY menyerahkan kepada R untuk dicetak dengan biaya Rp600 ribu per buku," ungkapnya.
Akibat ulah para pelaku, dapat menimbulkan tindak pidana pemalsuan data pribadi yang disalahgunakan untuk meloloskan BI cheking, membuka rekening untuk kejahatan penipuan atau judi online dan untuk pinjaman online dengan menggunakan data palsu.
Para pelaku telah melanggar pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan /atau pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan pasal 266 juncto pasal 55, 56 KUHPidana. (***)
Komentar Via Facebook :