Putusan Sidang Hak Asuh Anak Diundur, Nurselfiana Mengadu ke Mahkamah Agung dan Komnas HAM

Putusan Sidang Hak Asuh Anak Diundur, Nurselfiana Mengadu ke Mahkamah Agung dan Komnas HAM

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Agama di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru menunda putusan sidang hak asuh anak Nurselfiana dengan suaminya Terisno. Putusan itu rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 Januari 2025 kemarin, namun ditunda sampai tanggal 12 Februari 2025 mendatang. 

Penundaan putusan tersebut disampaikan oleh Nurselfiana kepada awak media saat dijumpai di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis, (23/1/2025). Kata selfi, dia diberitahu oleh panitera bahwa putusan akan dibacakan pada Rabu siang kemarin. 

"Harusnya putusan sidang hak asuh anak disampaikan kemarin, tapi tidak tau kenapa putusannya di undur, Rabu, 12 Februari," ujar Nurselfiana.

Lebih lanjut, Nurselfiana sedikit kecewa dengan ditundanya putusan sidang di Pengadilan Agama.

"Awalnya panitera menyampaikan kalau hasil putusan sidang ontime tanggal 22 kemarin, tapi tiba-tiba diundur hingga 12 Februari. Waktu dan uang saya habis bolak balik," tegas Selfi dengan kecewa.

Ibu anak satu ini juga berharap Hakim Sidang,  hak asuh anak nantinya memiliki keputusan atas di undurnya putusan sidang hak asuh anak tersebut.

"Semoga Hakim memiliki pendapat lain yang lebih baik dan hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai seorang ibu. Anak dibawah 12 tahun kan harus diasuh ibunya," tutupnya.

Jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.

Diketahui Nurselfiana juga mengajukan surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Peradilan Agama.

Selfi juga sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas Ham, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi III DPR RI, agar kasus ini segera selesai dan dapat dikawal dengan transparan.

Diharapkan dikemudian hari Selfi dapat melanjutkan hidup dengan anaknya tanpa ada kekerasan dan ancaman lagi dari pihak lain.

Ditempat yang sama, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui bagian hukum, Varhani mengungkap tidak mengetahui alasan hakim menunda putusan sidang hak asuh anak dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR.

 

"Kami tidak tau ya kenapa ditunda, soalnya Hakim yang memiliki kewenangan penuh atas putusan itu. Mungkin hakim memiliki keputusan lain terhadap ditundanya putusan itu," singkat Hani.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :