Pemilik Kaget Tanahnya di Klaim Punya Orang lain, Akhirnya Berujung Minta Maaf

Pemilik Kaget Tanahnya di Klaim Punya Orang lain, Akhirnya Berujung Minta Maaf

Pekanbaru - Ruko tiga pintu di Jalan Dharma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya Payung sekaki, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru tiba-tiba diklaim adalah milik salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berkedudukan di Sumatera Utara.

Hal ini dituangkan dalam sebuah surat yang dilayangkan oleh legal koperasi kepada pemilik ruko Tomy Ho pada 16 Desember 2024 lalu. Salah satu poin di surat itu menuliskan bahwa tanah tempat berdirinya ruko tersebut adalah milik salah satu anggota koperasi inisial BHS.

 

Tanah tersebut merupakan jaminan atas pinjaman BHS kepada koperasi. Atas klaim tersebut, pemilik ruko Tomy Ho menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya dan tidak ada kaitannya dengan BHS. 

 

"Bangunan ruko tempat tinggal kita disebut sebagai tempat sarang burung walet dibangun di tanah milik salah satu anggotanya yang katanya anggotanya tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Saya tegaskan disini ini rumah tinggal bukan sarang burung walet. Mereka juga mengirimi kami surat untuk melakukan pertemuan guna membuat kesepakatan perdamaian. Seakan membenarkan bahwa tanah dan bangunan kami ini milik orang lain. Yang berhutang siapa, yang memberi hutang siapa terus ke kami membuat kesepakatan damai," kata Tomy, Jumat (17/1/2025).

 

Lucunya kata Tomy, tanah yang di klaim berukuran selebar 44,5 meter sedangkan tanah yang dia ditempati saat ini berukuran lebar 17,5 meter. Anehnya lagi, salah satu dari perwakilan koperasi bahkan menyebutkan tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah yang mereka cari.

 

"Mereka pun tidak tahu pasti letak objeknya surat tanah yang di agunkan itu dimana. Kalau mereka mengatakan tidak tau letak tanah mereka sebenarnya, kanapa disini (surat) mengatakan berdiri bangunan ruko sarang walet yang menurut informasi dibangun oleh saya. Pada akhirnya mereka minta maaf, kan mereka ngomong sendiri dan itu kecerobohan," tegas Tomy.

 

Dari pantauan di lokasi, sempat terjadi keteganagan antara legal koperasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya setelah dijelaskan, mereka mengakui telah salah alamat dan telah meminta maaf.

 

Perwakilan koperasi mengungkapkan bahwa informasi yang mereka terima sebelumnya berasal dari pihak RT lama, yang ternyata kurang valid.

 

"Kami hanya bermaksud mengklarifikasi. Namun, setelah melihat fakta di lapangan, kami merasa malu dan meminta maaf atas kesalahpahaman ini. Ke depan, kami akan lebih hati-hati dalam menangani informasi semacam ini," ujar salah satu perwakilan koperasi.


Redaksi

Komentar Via Facebook :