Sengketa Lahan 2.833 Ha Sudah Putusan MA, Bukan Lahan Tanah Ulayat Persukuan Piliang Ganting, Suhaili:Tegaskan Lahan Murni Berada di Desa Batu Gajah
Kampar - Suhaili Husein Datuk Mudo, Ninik mamak Desa Batu Gajah ini buka suara terkait sengketa lahan antara PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), ia membantah bahwa tidak benar lahan kebun sawit seluas 2.823 ha di klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak. "Itu tidak benar," tegasnya.
Lebih lanjut Tokoh Masyarakat Tapung ini menjelaskan PT. PSPI mendapatkan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998. dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 52.725 hektar di Provinsi Riau, 30.000 hektar berada di wilayah Lipat kain Kampar kiri dan 23.725 hektar berada di wilayah Desa Batu gajah Kecamatan Tapung.
"Pada tahun 2004/2005 PTPN V menggarap sebagian lahan HPHTI PT.PSPI Seluas 2.823 hektar, tepatnya di perbatasan antara desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar dengan desa kabun kecamatan kabun kabupanten rokan hulu yaitu batasnya itu sungai batulangkah terus ke sungai palambayan itu batas resminya," jelas Suhaili Husein Datuk Mudo pada media, Jum'at (18/10/24).
"Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku piliang datuk pandak Bangkinang, Lahan itu murni 100% persen berada didalam hak ulayat kenegerian desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar," imbuhnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Yayasan Riau Madani mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang membawa-bawa nama organisasi lingkungan tersebut dalam pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare yang diklaim Persukuan Piliang Ganting.
Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah di Tapung, Kampar pada 2013 lalu. Sejak 2016, putusan perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan akhirnya yakni pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan dengan cara menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.
Hal senada juga disampaikan Suhaili bahwa sangat menyayangkan atas tindakan DPRD Kampar terhadap pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Dan lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa senama nenek kecamatan Tapung hulu.
Ia juga kecewa terhadap PTPN V yang tidak menjalankan keputusan hukum yang telah inkrah tersebut, ia mengatakan kita semua harus taat pada hukum, terutama PTPN V sebagai perusahaan milik negara harus patuh hukum dan dapat memberikan contoh yang baik selaku perusahaan plat merah.
"Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan di pertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya yang sering dipanggil Datuk Mudo ini.
Selanjutnya menurut Suhaili saat ini yang perlu kita desak kepada Pengadilan Bangkinang agar segera melaksanakan eksekusi, yang sempat tertunda pada tahun 2019 lalu. Putusan hukum terhadap lahan tersebut wajib dilaksanakan.
"Setelah dieksekusi nantinya, sesuai amar putusan terhadap lahan kebun sawit seluas 2.823 hektar itu harus kembali ke negara, maka semua pihak harus dan wajib mentaati putusan hukum tersebut," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :