Toko R2 BM Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Diduga "Rampok?" Dana Pembuatan TNKB Baru

Toko R2 BM Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Diduga "Rampok?" Dana Pembuatan TNKB Baru

Pekanbaru - Alur Pembuatan Pelat Nomor di Samsat atau pembuatan TNKB baru jika yang lama hilang, ayitu dengan mengisi formulir permohonan di Samsat.

Merujuk dari aturan itu tentunya sudah banyak hal yang dilanggar oleh toko “R2 BM & Stempel” di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, karena mereka mencetak nomor plat kendaraan hanya bermodalkan pesanan semntara palat itu seperti asli tapi palsu (Asapal).

Dengan harga Rp. 400 ribu di toko cetak plat nomor “R2 BM & Stempel” tidak sedikit pengendara nekat mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor buatan pedagang pinggir jalan itu.

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli beberapa waktu lalu sudah melarang keras penggunaan TNKB yang tidak berasal dari kepolisian.

“Pelat nomor tersebut akan tetap dianggap palsu meskipun tidak mengubah nomor yang tertera,” katanya.

Tidak seperti yang dilakukan oleh toko R2 itu kalau di Samsat pencetak plat harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan dokumen lainnya yang relevan.

Kemudian syaratnya menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari polsek terdekat dan membayar biaya yang ditetapkan. Pertanyaannya kenapa toko ini bisa mencetak plat aspal tanpa ada penindakan sementara ada kerugian negara dari situ?.

Pertanyaan ini juga tidak terjawab Ditlantas Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono.

Dikonfirmasi media ini pemilik toko plat Aspal, Yakmal menjawab benar cetak plat tanpa aturan.**


Komentar Via Facebook :