Awas Debcolektor Tak Ikuti Prosedur, Warga Lapor Kalau Terbukti Kau Ditangkap
Manado - Diduga terkait penembakan debcolektor oleh oknum Polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran tentang penindakan terhadap debcolektor.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Satreskrim Polres Minahasa Utara berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi debkolektor yang mengambil kendaraan milik warga yang tidak sesuai prosedur.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran melaksanakan giat operasi premanisme yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Sasaran utama dari penindakan premanisme ini ditujukan kepada debkolektor atau mata elang.
Menindaklanjuti instruksi kapolri tersebut, Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Minahasa utara Berkomitmen untuk membasmi seluruh tindakan premanisme salah satunya yang dilakukan oleh oknum-oknum debkolektor.
Baca Juga : Tanpa Alasan Yang Jelas, Ronal Ditikam 2 Pemuda
Untuk itu bagi masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oleh oknum debkolektor agar segera melaporkan kejadian tersebut, di tingkat Polsek maupun Polres terdekat.
Aksi pemberantasan premanisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.**
Komentar Via Facebook :