Lagi-lagi Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi
Pekanbaru - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (22/2/24) di Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Pelaku SA yang merupakan warga Kediri itu ditangkap karena merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi (TPK) secara bersama-sama. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.3 miliar.
Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht).
“Kalau tak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan RI, Dr. Ketut Suwedana, melalui Kaipenkum Kejati Riau, Bambang Keripurwanto.
Saat diamankan, Terpidana SA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” punbgkasnya.**
Komentar Via Facebook :