Gempur Punya Nama-nama Oknum Penikmat Dana Hibah KONI Kota Pekanbaru
Pekanbaru - Kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pembelanjaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru,Riau terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Sorotan tajam juga dilakukan oleh DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Riau, dimana berdasarkan data LSM Gempur mengendus ada kejahatan korupsi anggaran hibah KONI Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran (TA) 2022 lalu.
Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin (Bung Arief), mengatakan kejahatan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemko Pekanbaru, yang dibelanjakan oleh KONI kota Pekanbaru itu diduga terdapat penyelewengan dan banyak para oknum penikmat dari dana pajak masyarakat tersebut. Bung Arief mengatakan permasalahan ini sebelumnya sudah menjadi perhatian serius.
“Oleh karen itu kami dan sakura awal maret 2023 lalu sudah pernah dipublikasi oleh teman-teman media. Bahkan kasu ini telah viral setelah berbagai ketua cabang olahraga (Cabor) melaporkan dugaan penyelewengan hibah ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru,” kata Arief, Senin (22/1/24).
Namun sambung Bung Arief, “entah kenapa sebabnya hingga saat ini laporan itu berjalan lambat bahkan terkesan di peti es kan. Tentunya berbagai asumsi berkembang di masyarakat dan tentunya publik mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum institusi adhyaksa tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) di tanah melayu ini”.
“Mbok yo bernyalikah sedikit Kejari Kota Pekanbaru untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan keluarga mantan Sekda Pemko Pekanbaru ini,” katanya.
Kata Bung Arief, “sebagai masyarakat yang cinta tanah air pastinya kita bangga dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman Cabor yang tak lain adalah bagian dari batang tubuh KONI itu sendiri. Dimana dengan gagah beraninya mereka melaporkan permasalahan ini”.
“Artinya ketika mereka melihat ada kezaliman yang mereka rasakan dan melihat itu adalah suatu sikap perbuatan melawan hukum karena dapat merugikan keuangan negara dan juga dapat menyebabkan kesengsaraan masyarakat mereka berani menentukan sikap dengan membuat laporan kepada penegak hukum di negeri ini,” katanya.
Meskipun lanjut Bung Arief, “itu adalah bagian dari batang tubuh mereka sendiri. Inilah yang saya banggakan karena itu merupakan wujud dari rasa cinta tanah air”.
“Kami saat itu optimis dan mendukung penuh APH di Kejari Pekanbaru untuk dapat mengungkap masalah hibah dana KONI ini sesuai undang- undang sebagai efek jera serta untuk menyelamatkan uang negara,dan juga sebagai wujud nyata dari wilayah bebas korupsi yang dicita-citakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucap Bung Arief.
Berdasarkan data yang dimiliki Gempur menurut Arief, “pada tahun anggaran 2022 Pemko Pekanbaru, mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 2,4 miliar yang disajikan pada anggaran belanja SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sekaligus sebagai SKPD penanggung jawab teknis dari pemberian dan penggunaan dana hibah KONI ini. Kemudian di perjalanan menjelang Porprov anggaran hibah itu bertambah yang kemudian diperkirakan berjumlah RTp. 5 milyar lebih”.
Katanya, hibah daerah disepakati oleh pemberi kepada penerima hibah didasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. Termasuk dalam hal ini seluruh pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh pemberi dan penerima didasarkan pada NPHD.begitu juga untuk pengadaan barang/jasa dalam hibah juga diatur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Kami menduga penggunaan belanja hibah dalam permasalahan ini laporan pertanggungjawaban diduga penuh intrik, mark up juga fiktif dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah dan Rincian belanja dana hibah KONI Pemko Pekanbaru.
Arief juga mengatakan, “SKPD Teknis dalam hal ini Dispora Kota Pekanbaru tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kelayakan usulan dan verifikasi kesesuaian atas kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.
“Kami menduga sejumlah laporan pada dokumen laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan semestinya dan ditafsir terdapat kerugian keuangan daerah milyaran rupian,” katanya.
Untuk itu, “kami minta kepada Kejari Kota Pekanbaru untuk memeriksa rincian belanja serta keabsahan berkas atau dokumen yang dilampirkan serta memanggil pihak-pihak yang bersangkutan baik yang mengeluarkan berkas atau dokumen ataupun yang memohon untuk di konportir kebenarannya”.
“Kami juga meminta pihak Kejari Pekanbaru untuk memeriksa Pltt Kadispora Kota Pekanbaru saat itu yang diduga sengaja memberikan kelonggaran dari proses tahapan demi tahapan hibah yang dilalui,” ulasnya.
Pungkas Arief, saat ini LSM Gempur telah mendapatkan nama-nama oknum maupun pihak-pihak orang yang menerima aliran dana KONI Kota Pekanbaru, dan diduga kuat untuk mengaburkan pihak BPK atau APH maka kuat dugaan Pihak KONI Kota Pekanbaru membuat SPJ fiktif”.**
Komentar Via Facebook :