Staf Bagian Umum KONI Kota Pekanbaru Angkat Bicara Dugaan Penggelapan Dana

Staf Bagian Umum KONI Kota Pekanbaru Angkat Bicara Dugaan Penggelapan Dana

Pekanbaru - Staf bagian umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru, Irfan Kurniawan, angkat bicara terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY, pada Rabu (3/1/23).

“Alhamdulillah, salah satu Surat Pengaduan perkara gaji karyawan koni pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini tahun 2024 sebanyak 6 orang (Wahyu, Irfan, Tomi, Fema, Ikensia, & Wulan), kini pengaduan sudah dilayangkan melalui pengacara telah mendapat respon positif yakni dari instansi Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Irfan.

Kata Irfan, “dana sebesar Ro. 1.5 M TA. 2023 yang seyogyanya dialokasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah mencantumkan item-item pembiayaan dan tertuang dengan jelas bersama lembar proposal permohonan pencairan tidak teralokasikan, bahkan malah dilakukan perubahan-perubahan RAB dengan tujuan menyesuaikan dengan realisasi & pertanggungjawaban atas kebijakan pembiayaan yang dilakukan secara instan”.

“Hal ini tentu amat sangat merugikan para pihak Cabang Olahraga maupun karyawan. Dengan tidak teralokasikan dana KONI ini dengan benar maka yang tidak terjamah menurut rencana pembiayaan yang sudah dianggarkan sebelumnya,” kata Irfan.

Permasalahan nyata kata Irfan “bukan pada ketersediaan anggaran tapi lebih pada ketidak profesionalnya ketua KONI Kota Pekanbaru menjadi pimpinan. “Kegiatan pembinaan terasa stagnan serta fungsi dan peran KONI Kota Pekanbaru tidak terwujud sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat ini Kejati Riau, dikabarkan memeriksa MY terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana KONI Kota Pekanbaru, TA 2023 . 

Kasus laporan Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY bermula setelah mencuat dari pengaduan perkara gaji karyawan KONI Pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini (tahun 2024).

Sebelumnya Forum Mahasiswa Pekanbaru Jakarta (FMPJ) menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak agar kasus KONI Kota Pekanbaru agar segera diusut oleh Kejari Kota Pekanbaru, Riau.

Adapun tuntutan massa aksi ; 

  1. Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pekanbaru diduga telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangan jabatannya, yaitu mengelola dana hibah KONI kota Pekanbaru sebesar Rp. 3,4 milyar telah dicairkan dan telah digunakan.

  2. Meminta Kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru memeriksa Ketua KONI Pekanbaru lantaran diduga menggunakan sebagian anggaran hibah untuk kepentingan pribadi.

  3. Meminta kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru agar memeriksa ketua, sekretaris dan bendahara KONI Pekanbaru yang diduga melakukan mark up (rekayasa) penggunaan dana hibah sebesar Rp 3,4 Milyar tersebut.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., pada Rabu (3/1/24) membenarkan pemeriksaan Ketua KONI Kota Pekanbaru tersebut. “Benar telah di lakukan klarifikasi terhadap ketua KONI Pekanbaru inisial MY dan pihak-pihak lain yang ada kaitanya dengan laporan tersebut. Pihak-pihak lain yang telah dilakukan klarifikasi yaitu karyawan KONI, pengurus KONI dan keuangan KONI Kota Pekanbaru, pada bulan Desember 2023,” katanya.

Klarifikasi ini menurut Bambang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana  kebenaran dari laporan tersebut, dan apakah laporan tersebut sudah memenuhi PP No.43 tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut dapat di tindak lanjuti atau tidak,” pungkas Bambang.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :