LHKPN KPK; Dewan Kota Pekanbaru Termiskin Senusantara, Tapi Mobil dan Rumahnya Mewah

Pekanbaru - Salah seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, patut "dikasihani" pasalnya Ida yang merupakan sudah dua kali menduduki kursi “empuk” itu terpantau merupakan anggota DPRD termiskin di Indonesia.
Dilihat dari Laporan LHKPN KPK, Ida melaporkan kekayaannya tahun 2019, 2020 dan 2021 nilainya hampir sama Rp. 192.600.000, (naiknya tahun ke tahun cuma jutaan). Melihat data ini selayaknya warga Kota Pekanbaru "kasihan".
Dikonfirmasi kekayaan tersebut melalui pesan WhatsAppnya, Ida Yulita Susanti pada Selasa (31/10/23) hanya menjawab dengan emoji senyum.
Karena banyak warga yang kasihan pada anggota dewan ini, redaksi onkeline.com mencoba mengintip sejumlah kegiatan Ida, ternyata ada dua buah mobil mewah dan rumah mewah yang dipamerkan.
Ada warga yang menyebut kalau harta yang dipamerkan tersebut adalah aset suaminya yang merupakan mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. “Suami ini lapor kekayaan ndak ya”.
Bukan itu saja Ida yang digadang-gadang menjadi Calon walikota Pekanbaru ini, juga terpantau mengerahkan puluhan massa untuk mendaftar menjadi dewan.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, dimana pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN. “laporan palsu terkait etika saja.” katanya.
Kendati demikian, pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka mendapatkan sanksi administrasi. “Pertanyaannya mengelabui LHKPN sanksinya apa pula?”.
Dia berandai, “soal laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah upaya pemerintah melalui KPK merupakan salah satu upaya di Indonesia, untuk mencegah terjadinya korupsi dan Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara”.
“nah itulah yang akan menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, pada media selalu meminta kepada masyarakat, untuk berpartisipasi untuk memantau harta kekayaan pejabat negara.
"Bagi pejabat yang tidak jujur untuk melaporkan hartanya, maka selayaknya pejabat itu mendapat sanksi administrasi yang diberikan oleh partainya (atasan),” kata Pahala.
Kata Pahala jika kemudian terdapat notifikasi kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat jika mau mengoreksi laporan itu maka bisa langsung datang ke KPK.
"Laporan pejabat negara yang tidak sesuai dengan hartanya, tentunya pelaporan pajaknya juga tidak benar. Itu akan diberikan sanksi (berupa denda pembayaran),” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :