Dugaan Kartel Pipa di Grup Pertamina, CERI Beri Keterangan ke BPK, KPPU dan Kejati Riau
Ada yang Pura-pura Bego Soal Tender ''Kongkalikong'' Triliunan DI PHR, Padahal Merugikan Pertamina

Medan - Adanya dugaan praktik kartel pipa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai hampir Rp 1 triliun yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini menjadi perhatian dan dapat sorotan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Menyikapi praktik kartel pipa di PHR ini Direktur Eksekutif CERI, YusrI Usman pada Jumat (20/10/2023), telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan.
"Kami sedianya diundang untuk memberikan keterangan dan bukti pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu, namun karena ada kegiatan kami yang telah teragendakan sebelumnya di Jakarta, maka ditunda menjadi hari Jumat kemarin. Kami sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Kanwil I KPPU Medan," ungkap Yusri yang saat ini sedang berada di Medan.
Juga terkait praktik kartel oleh empat pabrik pipa itu, jelas Yusri, jika setelah CERI mengirimkan surat tanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023 sebanyak dua kali kepada Direksi PT Pertamina Hulu Energi dengan tembusan kepada anak-anak usahanya, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan, maka jika setelah surat CERI tersebut mereka masih melakukan proses tender tanpa pemisahan antara tender line pipe 5 L dengan tender Pipe Pile ASTM A252 dan hanya mengundang empat perusahaan saja, maka pejabat PT PHR terkait pengadaan ini diduga telah memenuhi unsur "mens rea" untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan lain dengan merugikan Pertamina, khususnya di anak usaha Subholding Pertamina Hulu Energi.
Terkait praktik kartel itu, sebelumnya pada 11 Oktober 2023, Direktur Eksekutif CERI telah diundang klarifikasi oleh BPK RI di kantornya. Bahkan pada 5 September 2023, Direktur CERI telah diundang juga oleh Kejati Riau terkait persoalan proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.
"Prinsipnya sudah kita jelaskan secara terang benderang dugaan modus-modus praktek kongkalikongnya. Jadi kami masih menunggu apa sikap tegas PT PHR terkait semua yang telah kami laporkan dan kami pertanyakan, lantaran masukan kami itu untuk kebaikan GCG Pertamina dan rekanan agar mendapatkan perlakuan yang adil dan fair, bukan dikuasai oleh bandit-bandit politisi sontoloyo yang berkolaborasi dengan tiga mantan narapidana koruptor yang diduga berkolaborasi dengan oknum petinggi penegak hukum. Ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan," kata Yusri.
Baca Juga : Somel di Kampar Kiri Marak, Kapolsek Berkilah
"Kami akan melakukan upaya hukum maksimal, termasuk akan menggugat di pengadilan atas proses bisnis yang menyimpang di lingkungan PHR, itu bukan perusahaan nenek moyang mereka yang bisa suka suka hati mereka menjalaninya, jika mengutip kata Menteri BUMN Erick Thohir," lanjut Yusri.
Buruknya tata kelola di PHR itu menurut Yusri terlihat jelas dari perlakuan khusus terhadap salah satu rekanan PHR. "Bagaimana mungkin ada perusahaan yang rekeningnya telah diblokir oleh Kantor Pajak Riau sebagaimana diberitakan di media dan beredarnya surat paksa dari Kantor Pajak terhadap perusahaan itu, namun perusahaan ini oleh pejabat PHR selalu diundang dan dikasih pekerjaan (PO/ Purchasing Order) dan malah diperjuangkan sebagai pemenang tender. Ini super sontoloyo namanya," tukas Yusri.
Seharusnya aparat penegak hukum bisa mengusut lebih lanjut dari informasi yang selalu kami berikan dengan meminta keterangan Komite Audit Pertamina yang sejak Februari 2022 hingga Mei 2022 telah memeriksa sekitar 40 pejabat PHR, apa hasilnya ?.
Padahal, sambung Yusri, di bagian pengadaan PHR ada jabatan "Market Intelligence" yang berfungsi mengecek harga pasar barang kebutuhan sebagai dasar pembuatan OE (Owner Estimated), termasuk bisa mengecek ke Kementerian Perindustrian lewat Web P3DN terhadap pabrik pipa apa saja di dalam negeri yang mampu membuat pipa pile ASTM A252 atau ERW A53 dengan kandungan TKDN diatas 50 persen yang sesuai kebutuhan operasi di lapangan hulu migas.
"Menurut hasil pelacakan kami, ternyata setidaknya ada 3 pabrik yang lain juga mampu dan bukan hanya 4 pabrik yang selama ini diduga melakukan praktek kartel di PHR, keinginan kami supaya terjadi persaingan usaha yang sehat dan menguntungkan Pertamina. Jadi jangan pura-pura bego tidak tau, itu kongkalikong yang merugikan Pertamina," pungkas Yusri.**
Komentar Via Facebook :