Dugaan Korupsi Rp. 26 M Dibidang Kesehatan Kota Dumai TA 2022 Minta Diungkap KPK

Dugaan Korupsi Rp. 26 M Dibidang Kesehatan Kota Dumai TA 2022 Minta Diungkap KPK

Dumai - Pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Saerah (RSUD) Kota Dumai membuat perhitungan besaran anggaran untuk belanja pegawai dibidang kesehatan dipertanyakan, pasalnya untuk belanja urusan pemerintah bidang kesehatan itu selisih banyak dari anggrana sebelumnya.

Sementara ketika saat hendak penganggaran itu mereka sudah punya data pegawai sesuai pangkat, golongan, profesi dan lain sebagainya?. Hal ini dikatakan Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin.

Alokasi anggaran BLUD sebesar Rp 310.438.941.025 milyar yang diperuntukkan untuk belanja urusan pemerintah bidang kesehatan, di RSUD Kota Dumai itu, kata Hasanul Arifin “dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat dengan alokasi anggaran senilai Rp 68.380.949.104, “kita duga di markUp.?,” katanya.

“Dalam laporan kinerja RSUD kota Dumai pada tabel perjanjian, alokasi anggaran program penunjang urusan daerah Kab/Kota naik sebesar Rp  8.850.892.862. Dan kenaikan ini terlihat pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD yang dialokasikan senilai Rp 179.073.494.660 dengan realisasi melebihi alokasi anggaran senilai Rp 196.425.490.269,” kata ketua LSM ini.

Kemudian lanjut pemuda yang akrab dipanggil Bung Arief ini, “ada kenaikan alokasi anggaran dengan realisasi sebesar Rp 17.351.995.609 milyar. Sehingga total dua kali kenaikan sedari alokasi hingga realisasi anggaran pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD menjadi sebesar Rp 26.202.888.461 milyar”.

“Pada program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan senilai Rp 8.850.892.862 dan program penunjang urusan pemerintahan daerah kab/kota yang alokasi anggarannya senilai Rp 233.207.099,059 (tercantum pada dokumen peraturan daerah (Perda) Kota Dumai No 7 tahun 2022 tentang perubahan APBD sebagai pedoman pemerintah Kota Dumai),” katanya.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai drg Ridhonaldi, melalui Kabid Pelayanan merangkap humas, dr Hafizd, menjawab “sesuai dengan permendagri No.79 tahun 2018 pasal 74, pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan”.

“Fleksibelitas itu di cantumkan dalam ambang batas yang merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Cara menghitung ambang batas adalah dengan menghitung tren selisih anggaran pendapatan blud dua tahun anggaran sebelumnya,” tulis Hafizd, dalam jawaban konfirmasi melalu pesan WhatsApp menyampaikan jawaban dari Bagian Keuangan Pemko Dumai.

Sambung Hafizd, “berdasarkan realisasi pendapatan dua tahun sebelumnya di dapat nilai ambang batas sebesar 19,91 persen tahun 2021 anggaran pendapatan Rp. 121.035.116.200, realisasi 2021 sebesar Rp. 125.404.856.116,15, dimana  selisih sebesar 3,61 persen”.

Kemudian lajut Hafizd, pada tahun 2020 anggaran pendapatan Pp. 108.000.000.000, dimana realisasinya Rp. 147.106.410.270,30, itu baru selisihnya sebesar 36,21 persen.

“Selisih rata-rata untuk dua tahun terakhir adalah 19,91 persen. Ini yang menjadi ambang batas tahun 2022,” katanya.
Terkait total anggaran belanja BLUD tahun 2022 katanya “adalah Rp. 179.073.494.660. Realisasi belanja BLUD tahun 2022 adalah Rp. 196.425.490.269. dan Realisasi belanja melebihi anggaran sebesar 9,69 persen. Realisasi ini masih dibawah ambang batas yg telah di tetapkan yaitu 19,91 persen”.

“Nah, kalo yang saya tangkap dari Narasi konfirmasi redaksi okeline.com sebelumnya, maka kenaikan realisasi belanja ini karena adanya peningkatan pendapatan BLUD dan sesuai dengan nilai ambang batas yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Hafizd.

“Dimana penambahan pendapatan ini, salah satunya adalah klaim penanganan pasien COVID-19 yang sudah dicairkan oleh Kemenkes RI. Sehingga klaim itu harus ditindaklanjuti dengan pembayaran Obat, BHP dan Jasa Pelayanan,” ulas Hafizd.

Ketika ditanya "belanja BLUD pada tahun anggran (TA) 2022 itu sudah sesuai dan tidak melebihi ambang batas, Hafidz menjawab “berdasarkan data rincian ini, belanja BLUD RSUD Kota Dumai masih di dalam Ambang Batas, yaitu di angka realisasi 9,69 perrsen dari batas 19,91 persen”.

Ketika diminta membaca screenshot Vdf temuan BPK yang dikrimkan redaksi pada No 1 bertuliskan “Rencana Bisni Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). TIDAK TEPAT, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan belanja operasi BLUD RSUD Kota Dumai yang melebihi ambang batas”.
Hafizd, membaca temuan BPK itu begini menjawabnya “Jelas BPK juga menulis bukan terjadi kelebihan nilai ambang batas, tapi RISIKO melewati Ambang Batas,” katanya.

Selanjutnya tanya jawab melalui pesan WhatsApp terus berlangsung pada [26/9 18.37] lalu menanyakan “sesuai data yang kami (redaksi okeline.com) punya, Bukankah Total belanja RSUD Dumai Rp. 310 M lebih.
Hafizd, menjawab “Maaf, terkait data ini saya coba konfirmasi ke Bagian Keuangan dan Program dulu ya. Saya tahunya di angka 196 Miliar”.

Ketika ditanya terkait kesamaan data redaksi dengan data Pemko Dumai dalam lembaran temuan BPK, Hafidz menjawab “Setahu saya LHP itu ada penjelasan rinciannya. Seharusnya ada halaman penjelasannya. Tapi saya juga gak punya dokumennya. Dan bisa di cross check ke Inspektorat. Karena OPD berwenang terkait Pengawasan Internal OPD se Kota Dumai,” pungkasnya.

Dikonfirmasi walikota Dumai, H. Paisal, SKM.,MARS., sampai berita ini dirilis pada Senin (23/10/23) tak kunjung menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :