Pokir Pengadaan PJUTS Dewan Kampar Diduga Dimainkan, Pjs Dishub Kampar Bungkam

Pokir Pengadaan PJUTS Dewan Kampar Diduga Dimainkan, Pjs Dishub Kampar Bungkam

Kampar - Dugaan “kongkalingkong” antara dinas Perhubungan Kampar dengan oknum perusahaan pengadaan lampu jalan PJUTS di Kampar untuk mengerjakan pokir Dewan DPRD Kampar terungkap dari penunjukan langsung (PL) tahun 2022 dan 2023).

Banyak yang mengatakan untuk mengunci para pengusaha agar berbelanja pada Joni Paslah adalah ketika Dinas meminta lampu 30 watt namun dinas melampirkan syarat harus sesuai standar ISO.

Dari penelusuran redaksi pada sejumlah perusahaan di Jakarta, syarat ISO tersebut adalah untuk lampu diatas 40 watt, kalau di bawah itu tidak sesuai ISO.

“Kalau dibawah 40 watt itu belanja encer atau sama belanja gelondongan. artinya barang tidak sesuai standar ISO. Kalau belanja gelondongan tentu mutu dan harganya bisa disetel semurah mungkin,” kata salah satu karyawan pengadan solar panel di Jakarta.

Ditanya selisih harga pengusaha ini menyebut selisihnya antara standar ISO dengan lampu 30 watt lebih dari 100 persen. Informasi yang diterima redaksi tim “Jurnalis Metro Group” modal lampu energi solar sesuai standar ISO seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kampar untuk per unit lampu komplit seharga Rp. 9 juta termasuk ongkos kirim dari Jakarta.

Sementara dikatakan perusahaan pengadaan energi solar panel di Jakarta ini mengatakan kalau untuk lampu 30 watt cukup harga Rp. 4 juta termasuk ongkos kirim.

Jadi selisih antara standar ISO dan lampu 30 watt ini sangat jauh berbeda, dimana gegara standar ISO yang disyaratkan oleh Dishub Kampar membuat pengusaha lokal ketar- ketir.

Nah disini timbul lagi kecurigaan publik, kenapa Dinas mengarahkan belanja kepada perusahaan satu-satunya yang layak menurut Dishub Kampar ini, dimana harga untuk satu lampu energi solar 30 watt saja komplit dipatok harga Rp. 13 juta. “Lampu 30 watt saja banyak selisihnya ya”. Pertanyaannya dapat fee kah oknum di Dishub Kampar??.

Katanya lagi kalau sesuai standar ISO setiap lampu bermerek perusahaan pembuat, namun dalam proyek di Dishub Kampar itu ditemukan stiker merek buatan sendiri (tidak sesuai asli standar ISO) ditempel.

Diduga stiker ini dibuat oleh kontraktor pengadaan barang itu sendiri, artinya tidak asli dari perusahaan pembuat lampu solar itu sendiri.

Terkait kecurigaan publik ini PPTK Dishub Kampar D dikonfirmasi menyebut, “ISO sesuai syarat dari kementerian Perhubungan kebetulan perusahaan yang memenuhi syarat adalah perusahaan yang dibawa Joni Paslah, kecurigaan banyak kalangan pun muncul dimana ada 7 perusahaan yang memenuhi syarat di Riau, namun tidak satupun yang menjadi rekomendasi Dinas Perhubungan Kampar.

“Kami tidak ada mengarahkan kontraktor kepada Joni Paslah, tapi memang perusahaan yang dibawa beliau yang memenuhi syarat Kemenhub,” katanya, Jumat (27/10/23).

Ketika ditanya standar ISO adalah lampu diatas 40 watt PPTK ini PPTK menjawab, “sesuai kontrak 30 watt bang”. Lala ditanya kenapa dalam syarat pekerjaan PJUTS itu Dishub melampirkan sertifikat ISO?. beliau agak ragu menjawab.

Joni Paslah sendiri membenarkan hal ini dikonfirmasi beliau mengakui kalau hampir semua perusahaan membeli barang dengan perusahaan yang dibawanya kepada Dishub Kampar.

Sementara terkait standar ISO tersebut Joni Paslah dikonfirmasi tidak bisa mengomentari sebab katanya “yang diminta Dinas 30 watt bukan masalah standar ISO”.

“Masalah standar ISO tanya Dinas bang, yang jelas setiap kontraktor yang belanja sama kami semuanya sesuai permintaan yaitu 30 watt,” katanya.

Anehnya Plt Kadishub Kampar Kholis, dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan pada Senin (30/10/23) tak kunjung menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :