GP3 ; PT RAPP dan Oknum Desa Kelabui Masyarakat dengan Kesepakatan Tertulis

GP3 ; PT RAPP dan Oknum Desa Kelabui Masyarakat dengan Kesepakatan Tertulis

Pelalawan - Koordinator lapangan Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Pelalawan, Juhendri, menyebut penggalian kanal baru dan tanggul di pinggir Sungai Kampar di Dusun Satu Tanjung Kepayang, Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, “ada upaya persekongkolan oknum desa untuk kelabui masyarakat dengan membuat Kesepakatan Bersama PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

“Pembiayaan pembuatan tanggul Dusun Satu Tanjung Kepayang diduga ada upaya persekongkolan oknum desa untuk kelabui masyarakat Sungai Ara. Yang mana telah dibuat kesepakatan bersama PT. RAPP yang di wakili Agil Pramudji sebagai Blok Manajer Pelalawan dan pengurus Tanaman Penghidupan Desa Sungai Ara yang di wakili M.Yasir dengan nomor kesepakatan : 210/RAPP_MOU/FP-LD/VIII/2022 Tanggal 31 Agustus 2022,” katanya kemarin.

Juhendri mengatakan “ini kebohongan dan upaya menipu masyarakat Sungai Arak Kami GP3 dan masyarakat akan menempuh jalur hukum menuntut MOU yang dibuat tersebut itu,” katanya.

Dijelaskan sesuai kesepakatan yang hanya membawa beberapa orang oknum desa tersebut tertulis, “perencanaan pembuatan detail engineering design tanggul di Persawahan Tanjung Kepayang ini dibuat bersama oleh PT. RAPP dengan Pengurus Tanaman Kehidupan Desa Sungai Ara sebagaimana lampiran kesepakatan bersama antara RAPP dan sekelompok orang.

“Pekerjaan Pembuatan Tanggul di Persawahan Tanjung Kepayang yang tidak memilikim izin ini sepenuhnya diawasi oleh PT. RAPP sesuai dengan Pasal 1 (satu) Perjanjian Pelayanan Jasa Nomor:/RAPP/HO/CAD-FS/I/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Rudi Hartono Selaku Kuasa Direksi PT. RAPP dan Efriadi selaku Direktur PT. Berlian Biru Bersaudara,” katanya.

Sementara jelas Julhendri, “pelaksana pekerjaan dilapangan dilakukan oleh PT. Berlian Biru Bersaudara yang ditunjuk oleh PT RAPP berdasarkan Perjanjian Pelayanan Jasa Nomor:_/RAPP/HO/CAD-FS/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Bpk.Rudi Hartono selaku Kuasa Direksi PT. RAPP dan Efriadi selaku Direktur PT.Berlian Biru Bersaudara”.

“Terkait biaya yang keluar atas pekerjaan Pembuatan Tanggul di Persawahan Tanjung Kepayang ini bersumber dari dana pemberdayaan masyarakat desa PT. RAPP sesuai dengan kesepakatan bersama antara PT. RAPP,” katanya.

Usaha dan atau kegiatan Pembuatan Tanggul di Persawahan Tanjung Kepayang sepanjang 3.500 meter ini belum dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) dan Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Pungkas Juhendri, “kalau tidak ada aral melintang rencana besok Selasa (20/6/23) GP3 dan tim akan melapor ke Polda Riau.”.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :