Diduga Berpihak ke Pelapor, Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam

Diduga Berpihak ke Pelapor, Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam

Pekanbaru - DPP LSM Perisai melaporkan Kabag Wassidik Polda Riau AKBP Dr Azwar S Sos MSi ke Bid Propam karena diduga telah berpihak kepada pelapor Budi Sastro Prawiro.

Laporan tersebut ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Irwasum Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Irwasda Polda Riau.

Ketua LSM Perisai, Sunardi SH menyebut, Kabag Wassidik Polda Riau telah mengabaikan fakta hukum yang disampaikan terlapor disaat Gelar Perkara pada Senin, (5/9/2022) lalu.

"Hari ini kami atas nama Ketua DPP LSM Perisai dan Bidang Hukum DPP LSM Perisai resmi mengadukan Kabag Wassidik Polda Riau Dr Azwar, S Sos MSi ke Bid Propam Polda Riau," kata Sunardi, Rabu (7/9/2022).

Kata Sunardi, hal ini timnya lakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Kabag Wassidik Polda Riau yang diduga telah berpihak kepada pelapor Budi Sastro Prawiro dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikannya atas Laporan Polisi Nomor: LP/378/VIII/2019/SPKT/RIAU tanggal 29 Agustus 2019, pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 5 September 2022.

Dijelaskannya, pada saat Gelar Perkara di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau, ia dan tim saat itu ingin menyampaikan fakta hukum beserta bukti yang akan dibagikan kepada peserta Gelar. Namun, Kabag Wassidik selaku Pimpinan Gelar Perkara tidak mengizinkan.

"Ketika terlapor yakni saya mengungkapkan fakta hukum untuk disampaikan dan dengan bukti yang akan kami bagikan ke peserta gelar, tidak diperkenankan oleh Kabag Wassidik Polda Riau selaku pimpinan gelar pada waktu itu," ucapnya.

Adapun bukti yang ingin Sunardi sampaikan pada Gelar Perkara itu, Sunardi membeberkan ada dua bukti yang sangat vital.

Pertama, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara perdata yang membatalkan surat hibah yang digunakan sebagai dasar Penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro.

Kedua, putusan pidana H Asril yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dengan vonis 8 bulan penjara, terhadap Keterangan Camat Siak Hulu yang menyebabkan permasalahan Perdata antara guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan H Asril selaku pemilik surat keterangan hibah sebagai dasar penerbitan SKGR milik pelapor Budi Sastro Prawiro.

"Kabag Wassidik Polda Riau selaku Pimpinan Gelar hanya mengarahkan dan membenarkan bukti yang diberikan oleh pelapor Budi Sastro Prawiro terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yakni gugatan perdata antara Gugu-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku Pemilik Surat Keterangan tanah (SKPT) tahun 1982 melawan H Asril Pemilik Surat Hibah," terang Sunardi.

"Ketika kami menyampaikan, sering dihentikan atau sering diputus sehingga apa yang akan kami sampaikan saat gelar itu tidak tercapai. Dalam perasaan saya itu ada hal-hal yang memang janggal, sehingga dalam hal ini kami membuat pengaduan resmi ke Bid Propam Polda Riau," sambungnya.

Pada waktu gelar, Kabag Wassidik menyampaikan bahwa memang benar ada putusan perdata yang mengalahkan tanah milik pensiunan guru-guri SMP N 5 Pekanbaru ketika melawan H Asril selaku pemilik surat hibah.

"Tetapi didalam putusan tersebut banyak diwarnai tipu muslihat dan keterangan-keterangan palsu. Dimana kami telah mengantongi secara lengkap bukti-bukti yang dapat kami perlihatkan," urainya.

Dengan laporan ini, ia berharap bahwa permasalahan tanah milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dapat erungkap secara fakta hukum dan tidak ditutup-tutupi.

Fakta Pembatalan Surat Hibah H Asril

Kenapa fakta hukum ini harus diungkap? Sunardi menyebut, surat SKGR nomor 203/SDT/VI/2002 tertanggal 2 Juni 2002 milik Eddy S Ngadimo yang dikuasakan kepada anaknya Budi Sastro Prawiro, bersumber dari alas hak Surat Keterangan Hibah atas nama H Asril Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 yang telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dan telah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Surat Keterangan Hibah yang telah batal inilah yang sebelumnya mengalahkan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diwarnai dengan tipu muslihat dan keterangan-keterangan palsu," paparnya.

Kemudian, dalam petitum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, bilamana ada surat-surat untuk alas hak baik atas nama para tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan Hibah tanggal 16 Oktober 1996 adalah batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.

"Dasar Penerbitan SKGR Eddy S Ngadimo orang tua kandung Budi Sastro Prawiro adalah surat hibah yang telah dibatalkan dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," tegasnya.

"Pada saat gelar itu saya sudah memfoto copy berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pembatalan surat hibah tadi, disaat akan kami bagikan tidak diperkenankan oleh pihak Kabag Wassidik selaku pimpinan gelar," sambungnya.

Sunardi menyebut, ada indikasi-indikasi yang kurang pas disaat pelaksanaan Gelar Perkara tersebut dan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau.

Fakta yang Dikesampingkan

Soal keabsahan surat hibah milik H Asril, Sunardi mengungkapkan, Pelapor Budi Sastro Prawiro telah membuat laporan ke Polda Riau dengan dasar Surat Keterangan Hibah milik H Asril tersebut.

Surat Keterangan Hibah itu, kata Sunardi, telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap, dikuatkan oleh putusan banding dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pertama, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 62/Pdt.G/PN/2009/PN.Pbr yang diputus tanggal 31 Maret 2010 memutuskan, menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat 1 sebagai penghibah dan tergugat 2 sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat 1 adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Kedua berbunyi, menghukum pada tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orangtua para penggugat dan tergugat 1 tersebut kepada para penggugat dan tergugat 1 dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

"Lalu, dalam gugatan banding H Asril pada waktu itu tanggal 28 Oktober 2010, putusannya menguatkan putusan PN Pekanbaru nomor 62/Pdt.G/PN/2009/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2010. Artinya justru menguatkan PN," beber Sunardi.

Kemudian, H Asril melakukan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung. Akhirnya MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H Asril dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

"Dalam hal ini sudah jelas bahwa surat hibah itu sudah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum yang telah diputus oleh pengadilan," ungkapnya.

"Nah inilah salah satu berkas yang tadinya itu akan kami bagikan ke peserta gelar supaya dapat dipahami bahwa disini sama-sama ada gugatan perdata yang telah membatalkan alas hak berupa surat hibah yang dijadikan dasar untuk menerbitkan SKGR atas nama Eddy S Ngadimo yang dikuasakan oleh anaknya Budi Sastro Prawiro untuk membuat dasar pelaporan di Polda Riau," sebutnya.

Sunardi menyayangkan bahwa laporan yang dibuat Budi Sastro Prawiro masih ditindaklanjuti, sedangkan ia memakai surat yang nyata-nyata telah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

"Harapan kami, pihak Polda Riau dapat menghentikan terhadap laporan saudara Budi Sastro Prawiro, karena sudah dinilai cacat hukum. Apabila laporan tersebut masih tetap ditindak lanjuti, ini merupakan pelanggaran hukum yang diteruskan. Ada pelanggaran hukum di dalamnya tetapi ditindak lanjuti," tegas Sunardi.

Disaat Gelar Perkara pada Senin (5/9/2022) lalu, LSM Perisai selaku yang dikuasakan untuk menangani permasalahan tanah pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru, saat itu menghadirkan saksi dari beberapa perwakilan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru yang telah pensiun untuk memperjelas fakta hukum terkait pemasangan plang atas tanah milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dituduhkan oleh Pelapor menempati tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

"Disitu (Gelar Perkara, red) guru-guru menjelaskan bahwa aktifitas saya, mendapat restu dan ijin dari pemilik tanah atau pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan dibuktikan membawa surat asli berupa SKPT. Surat tersebut sah diakui pemerintah setempat," katanya.

Selain itu, dalam gelar perkara tersebut, Sunardi juga menghadirkan perwakilan guru yang memberikan kuasa kepada dirinya.

"Intinya, saya melakukan pemasangan plang nama bahwa ini tanah yang fakta hukumnya tanah ini memang ada surat ya, guru-guru ada suratnya. Fakta hukumnya tanah ini memang sedang bermasalah, kami pasang plang," tuturnya.

"Kalau misalnya ada tuduhan, menempati tanah tanpa izin, yang berhak atau kuasanya yang sah atau menyuruh secara lisan kepada seseorang itu ya tidak benar. Kami dapat membuktikan kami telah menunjukkan kami punya surat asli, kami ada yang menyuruh, kami ada kuasa," tutupnya.

Kami telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabag Wassidik Polda Riau AKBP Dr Azwar S Sos, MSi. Pesan yang dikirim lewat WhatsApp pada pukul 16.37 sudah dibaca, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :