Apa Kabar Kasus Pemalsuan Akte Kematian Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru di Polda Riau?
Pekanbaru - Kasus keterangan palsu dalam pembuatan akte kematian yang mengatasnamakan Nurhayati, pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru memasuki babak baru.
Polda Riau telah melakukan gelar perkara di Subdi II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) pada 16 Agustus 2022 lalu.
Menindak lanjuti gelaran tersebut, DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Kapolda Riau Irjen M Iqbal. Surat itu dikirim melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Asep Darmawan, Senin (5/9/2022).
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyebut, hasil gelar perkara itu menyimpulkan bahwa kasus keterangan palsu akte kematian Nurhayati untuk ditindak lanjuti.
"Bahwa hasil gelar perkara yang diselenggarakan pada Selasa 16 Agustus 2022 di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau, rekomendasi gelar perkara telah disampaikan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti," tegas Sunardi.
Kemudian, dua puluh hari berselang, melalui surat Nomor 056/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 5 September 2022, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021 lalu tentang pemberian keterangan palsu dalam penerbitan akte kematian atas nama Nurhayati yang merupakan pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru.
Surat itu ditembuskan ke Irwasda Polda Riau, BidPropam Polda Riau, Bid Kum Polda Riau, dan Bid Humas Polda Riau di Pekanbaru.
"Dalam hal ini, kami hari ini menyampaikan mohon informasi tentang perkembangan laporan polisi nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021," ujarnya, Senin malam.
Kata Dia, gelar perkara telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau pada 16 Agustus 2022 lalu di ruang gelar perkara dimana DPP LSM Perisai sebelumnya telah menerima surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Riau Nomor B/2415/VIII/RES.7.5/2022 Ditreskrimum Polda Riau tanggal 29 Agustus 2022.
Merujuk pada surat dari Dirreskrimum Polda Riau tersebut, pihaknya dalam hal ini meminta tindak lanjut setelah dilakukan gelar perkara tersebut dan meminta informasi atas perkembangan laporan tersebut.
"Hal ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh Pelapor yaitu Ibu Nurhayati, agar yang bersangkutan dapat memperoleh informasi terkait dengan laporannya," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kontranya pada tanggal 24 Juni 2021 lalu, M dan kawan-kawan melalui kuasanya AB telah mencantumkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang diketahui bukan Nurhayati selaku Pemohon PK.
"Yakni Nurhayati yang Lahir di Singapura, 13 Desember 1953 dengan alamat di Jalan Rokan nomor 8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubuk Basung, 12 Desember 1956 dengan alamat di Jalan Kali Putih nomor 27 RT 001 RW 007, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terang Sunardi.
Atas kejadian tersebut, Nurhayati menjadi orang yang dirugikan dalam upaya PK dan terjadi tekanan batin serta pencemaran nama baik.
"Yang jelas dalam hal ini, ibu Nurhayati sangat merasa dirugikan. Untuk itu, selanjutnya ibu Nurhayati membuat Laporan Polisi di Polda Riau nomor STPL/B/ 253/ /2021 /SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2021," tutupnya.(ers)
Komentar Via Facebook :